GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terkuak! Dari 20 Tersangka Penganiayaan Prada Lucky, Pangdam Udayana Buka-bukaan Ada Satu Prajurit TNI Jadi Perwira

Pangdam IX Udayana, Mayjend Piek Budyakto mengungkapkan ada satu sosok Prajurit TNI sebagai perwira menjadi tersangka penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23).
Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:25 WIB
Pangdam IX Udayana, Mayjend Piek Budyakto ungkap ada satu perwira dari 20 tersangka penganiayaan Prada Lucky Namo
Sumber :
  • tvOneNews

Jakarta, tvOnenews.com - Pangdam IX Udayana, Mayjend Piek Budyakto mengungkapkan ada satu sosok Prajurit TNI sebagai perwira menjadi tersangka penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23).

Bocoran dari Budyakto mengingatkan ada 20 Prajurit TNI ditetapkan tersangka yang menyebabkan Prada Lucky meregang nyawa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Budyakto menyampaikan bahwa, pemeriksaan para tersangka yang menyiksa Prada Lucky atas instruksi dari pemerintah dan pimpinan TNI.

"Bapak Menhan, Panglima TNI, Bapak KSAD, dan Wakil Panglima TNI yang baru menyampaikan dilaksanakan pengusutan dan tindak lanjut proses hukum kepada siapa pun yang melakukan peristiwa meninggalnya Prada Lucky," ungkap Budyakto kepada Tim tvOne dan awak media di Kupang, NTT, Selasa (12/8/2025).

Ia menegaskan 20 Prajurit TNI yang terindikasi menyebabkan tewasnya Prada Lucky telah ditahan.

Prajurit TNI AD, Prada Lucky Namo tewas diduga dianiaya seniornya.
Prajurit TNI AD, Prada Lucky Namo tewas diduga dianiaya seniornya.
Sumber :
  • Frits Floris/tvOne

 

"Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan dan kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya," jelasnya.

20 Prajurit TNI tersebut telah melanggar sebanyak lima pasal, antara lain Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 354 KUHP, Pasal 131 dan 132 KUHPM.

Pelanggaran Pasal 170 KUHP akan dapat ancaman pidana 5 tahun 6 bulan karena menjadi pelaku penganiayaan secara bersamaan.

Pelanggaran Pasal 351 KUHP mengarahkan pada pelaku penganiayaan dijerat hukuman penjara 7 tahun apabila korban mengalami kematian.

Pelanggaran Pasal 354 KUHP menjerat hukuman penjara 10 tahun apabila pelaku kekerasan membuat korban tewas mengenaskan.

Pelanggaran Pasal 131 dari KUHPM bisa dihukum 9 tahun penjaga, sementara pelanggaran Pasal 132 KUHPM mengacu pada pembiaran dilakukan atasan melihat bawahannya menyiksa korban.

Hukuman melanggar Pasal 132 KUHPM akan mendapat hukuman yang setara bisa sampai 9 tahun penjara.

Saat ditanya awak media, Pangdam Udayana itu tidak bisa menutupi lagi bahwa, ada satu perwira di antara 20 tersangka tersebut.

"Ada satu orang perwira," ucap Budyakto.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengabarkan ada 4 orang ditetapkan tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wahyu mengatakan, empat orang tersangka tersebut telah ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende.

Daftar nama keempat tersangka penganiayaan Prada Lucky, antara lain Pratu EDA, Pratu PNBS, Pratu AA, dan Pratu ARR.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sebelum Red Sparks Terpuruk, Megawati Hangestri Pernah Bikin Legenda Voli Korea Terpukau: Dia Punya Kemampuan

Sebelum Red Sparks Terpuruk, Megawati Hangestri Pernah Bikin Legenda Voli Korea Terpukau: Dia Punya Kemampuan

Jauh sebelum Red Sparks terpuruk, Megawati Hangestri pernah mencuri perhatian legenda voli Korea, Han Yoo-mi, berkat kemampuan serangan dan teknik tipuannya.
Ngabuburit di Pasar Senen: Berburu Baju Lebaran, Cicipi Jajanan, Hingga Berbuka di Tengah Hiruk Pikuk Kota

Ngabuburit di Pasar Senen: Berburu Baju Lebaran, Cicipi Jajanan, Hingga Berbuka di Tengah Hiruk Pikuk Kota

Sore hari menjelang waktu berbuka puasa di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, selalu menghadirkan pemandangan yang berbeda selama bulan Ramadan. 
Pernah Jadi Musuh Bebuyutan, Israel Adesanya Kini Berharap Alex Pereira Cetak Sejarah di UFC White House

Pernah Jadi Musuh Bebuyutan, Israel Adesanya Kini Berharap Alex Pereira Cetak Sejarah di UFC White House

Dulu menjadi musuh bebuyutan di octagon, Israel Adesanya kini mendukung Alex Pereira dalam pertarungan perebutan sabuk interim kelas berat di UFC Freedom 250.
Mimpi Kelulusan Siswa Diujung Tanduk, Wali Murid SMK IDN Boarding School Cemas Usai Izin Operasional Sekolah Dicabut

Mimpi Kelulusan Siswa Diujung Tanduk, Wali Murid SMK IDN Boarding School Cemas Usai Izin Operasional Sekolah Dicabut

Nasib pilu dialami siswa Kelas XII SMK IDN Boarding School di Kabupaten Bogor menjadi sorotan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencabut izin pendirian sekolah
Sempat Comeback, PSIM Yogyakarta Justru Kehilangan Kemenangan di Menit Akhir

Sempat Comeback, PSIM Yogyakarta Justru Kehilangan Kemenangan di Menit Akhir

PSIM Yogyakarta tidak bisa berbuat banyak saat menghadapi Persijap Jepara pada pekan ke-25 Super League di Stadion Sultan Agung, Bantul, Rabu (11/3/2026).
Daftar Tim yang Berpeluang Lolos Playoff Liga Voli Korea 2025/2026, Red Sparks Tak Terselamatkan

Daftar Tim yang Berpeluang Lolos Playoff Liga Voli Korea 2025/2026, Red Sparks Tak Terselamatkan

Babak playoff Liga Voli Korea 2025/2026 semakin dekat, Pink Spiders dan GS Caltex bersiap bertarung di fase selanjutnya. namun Daejeon Red Sparks gagal lolos?

Trending

Sempat Comeback, PSIM Yogyakarta Justru Kehilangan Kemenangan di Menit Akhir

Sempat Comeback, PSIM Yogyakarta Justru Kehilangan Kemenangan di Menit Akhir

PSIM Yogyakarta tidak bisa berbuat banyak saat menghadapi Persijap Jepara pada pekan ke-25 Super League di Stadion Sultan Agung, Bantul, Rabu (11/3/2026).
Mimpi Kelulusan Siswa Diujung Tanduk, Wali Murid SMK IDN Boarding School Cemas Usai Izin Operasional Sekolah Dicabut

Mimpi Kelulusan Siswa Diujung Tanduk, Wali Murid SMK IDN Boarding School Cemas Usai Izin Operasional Sekolah Dicabut

Nasib pilu dialami siswa Kelas XII SMK IDN Boarding School di Kabupaten Bogor menjadi sorotan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencabut izin pendirian sekolah
Daftar Tim yang Berpeluang Lolos Playoff Liga Voli Korea 2025/2026, Red Sparks Tak Terselamatkan

Daftar Tim yang Berpeluang Lolos Playoff Liga Voli Korea 2025/2026, Red Sparks Tak Terselamatkan

Babak playoff Liga Voli Korea 2025/2026 semakin dekat, Pink Spiders dan GS Caltex bersiap bertarung di fase selanjutnya. namun Daejeon Red Sparks gagal lolos?
Kronologi Izin SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Dedi Mulyadi: Berawal dari Dugaan Operasi Tanpa Legalitas

Kronologi Izin SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Dedi Mulyadi: Berawal dari Dugaan Operasi Tanpa Legalitas

Kronologi izin SMK IDN Boarding School Bogor dicabut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Simak alasan, polemik legalitas sekolah, dan nasib ratusan siswa terdampak.
Meski Tak Dipanggil Timnas Indonesia, Mees Hilgers Tiba-Tiba Kasih Kabar Gembira kepada John Herdman

Meski Tak Dipanggil Timnas Indonesia, Mees Hilgers Tiba-Tiba Kasih Kabar Gembira kepada John Herdman

Mees Hilgers mendadak membawakan kabar gembira kepada John Herdman. Sang pemain Timnas Indonesia kembali absen dari panggilan pada bulan Maret ini.
Gubernur Jabar KDM Cabut Operasional SMK IDN Bogor di Tengah Jalan, Ratusan Siswa Terancam Gagal Lulus, Wali Murid Geruduk Gedung Sate

Gubernur Jabar KDM Cabut Operasional SMK IDN Bogor di Tengah Jalan, Ratusan Siswa Terancam Gagal Lulus, Wali Murid Geruduk Gedung Sate

Wali murid SMK IDN Bogor menagih kepastian nasib anak-anak mereka, pascapencabutan izin operasional sekolah oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (KDM).
Dulu Digadang Jadi Bintang Timnas Indonesia tapi Malah ‘Menghilang’, Mantan Striker Ini Kini Aktif Sebagai Asisten Pelatih

Dulu Digadang Jadi Bintang Timnas Indonesia tapi Malah ‘Menghilang’, Mantan Striker Ini Kini Aktif Sebagai Asisten Pelatih

Dulu digadang-gadang jadi bintang Timnas Indonesia tapi malah 'menghilang', mantan striker ini kini aktif sebagai asisten pelatih.
Selengkapnya

Viral