Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Disebut Terima Dana Korupsi CSR BI, Legislator Ini Beri Klarifikasi
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng membantah dugaan mayoritas anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 menerima dana korupsi CSR Bank Indonesia (BI).
Mekeng menegaskan anggota Komisi XI DPR tidak pernah menerima anggaran CSR. Menurutnya, dana itu langsung diserahkan kepada pihak penerima CSR.
“Jadi anggaran CSR itu tidak dibagikan ke anggota, itu dibagikan langsung kepada yang minta, misalnya rumah ibadah, gereja, masjid, atau UMKM. Anggota tidak pernah megang uang sama sekali,” kata Mekeng saat dihubungi tvOnenews, Selasa (12/8/2025).
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan anggota Komisi XI DPR hanya menyampaikan kepada BI terkait lokasi rumah ibadah ataupun UMKM yang layak mendapat bantuan CSR.
Kemudian, lanjut Mekeng, pihak BI langsung menyerahkan uang CSR kepada pihak yang akan dibantu.
“Jadi anggota hanya menyampaikan kepada Bank Indonesia, bilang ini ada masjid di daerah sini, minta tolong dibantu. Itu diproses langsung oleh Bank Indonesia, uangnya langsung ke masjidnya. Jadi enggak ada anggaran dikasih ke anggota,” ungkapnya.
Mekeng mengaku tidak tahu soal yang dilakukan oleh dua anggota Komisi XI DPR, Satori dan Heri Gunawan, sehingga terjerumus kasus korupsi CSR BI.
Sebab, menurutnya, anggota Komisi XI DPR yang lain tidak menerima uang CSR BI, melainkan hanya merekomendasikan tempat-tempat yang dianggap layak untuk diberi sumbangan.
“Kalau anggota yang lain pada umumnya mereka langsung serahkan kepada BI atau OJK, mereka langsung kepada peminta, misalnya rumah ibadah, gereja, masjid, UMKM, mereka yang proses dan uangnya langsung kepada yang minta. Enggak ada yang ke anggota,” tandasnya. (saa/iwh)
Load more