GRIB Jaya Berulah Lagi, Anak Buah Hercules Geruduk Pondok Indah Golf, Manajemen Siap Tempuh Jalur Hukum
- Instagram/jakartaselatan24jam
tvOnenews.com - Keributan terjadi di Pondok Indah Golf setelah sekelompok massa dari organisasi GRIB Jaya mendatangi kawasan tersebut pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Pondok Indah Golf, yang berada di bawah pengelolaan PT Metropolitan Kentjana, menegaskan tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum jika organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya) kembali melakukan aksi main hakim sendiri di kawasan tersebut.
Aksi terjadi pada Rabu, 6 Agustus 2025, ketika sekelompok massa yang diduga anak buah Hercules menggeruduk fasilitas olahraga ternama di Jakarta Selatan itu.
Kepala Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), Adri Istambul Lingga Gayo, mengungkapkan bahwa aksi tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil yang cukup besar bagi perusahaan anggota REI.
“Untuk saat ini kami belum menempuh jalur hukum, tidak perlu diperlebar. Tapi jika terulang, kami akan bertindak tegas,” ujar Adri dalam konferensi pers di Pondok Indah Golf, Jumat, 8 Agustus 2025.
Adri menjelaskan, kerugian yang diderita bukan hanya pada citra perusahaan, tetapi juga rasa aman di kawasan tersebut.
Penggerudukan itu memicu kegaduhan di sekitar area dan menimbulkan rasa takut, baik kepada pengelola, pengunjung, maupun perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di dekatnya.
Situasi ini mengganggu aktivitas bisnis dan kenyamanan warga sekitar.
Aksi yang dilakukan GRIB Jaya disebut berkaitan dengan sengketa lahan antara PT Metropolitan Kentjana selaku pengembang dan pihak Toton Cs yang mengklaim sebagai ahli waris lahan di area lapangan golf.
Dalam sengketa ini, GRIB Jaya berperan sebagai kuasa hukum ahli waris tersebut.
Presiden Direktur PT Metropolitan Kentjana, Husin Widjajakusuma, menyayangkan aksi penggerudukan yang dilakukan ormas tersebut.
Ia menegaskan bahwa lahan yang digunakan untuk sarana olahraga di Pondok Indah Golf sudah memiliki sertifikat resmi atas nama PT Metropolitan Kentjana.
“Pembebasan lahan di sini dilakukan dengan benar dan sesuai prosedur yang ditentukan oleh Pemprov DKI Jakarta, yang kala itu masih dalam otoritas Pondok Pinang,” tegas Husin.
Sementara itu, Kepala Bidang Media DPP GRIB Jaya, Marcel Gual, menjelaskan bahwa pihaknya datang ke Pondok Indah Golf untuk mengawal pemenuhan hak ahli waris Toton Cs.
Menurut Marcel, PT Metropolitan Kentjana belum menunaikan kewajiban ganti rugi atas tanah milik ahli waris tersebut.
“Aksi ini dikawal langsung oleh tim hukum dari Lembaga Pembela Hukum GRIB Jaya,” kata Marcel.
Marcel menambahkan bahwa tuntutan ganti rugi tanah sudah memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia mengacu pada Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 55 PK/TUN/2003 yang menyatakan PT Metropolitan Kentjana tidak memiliki hak atas tanah yang disengketakan dan harus memberikan kompensasi kepada ahli waris.
“Putusan itu jelas, mereka wajib membayar kompensasi,” tegasnya.
Meski pihak PT Metropolitan Kentjana mengklaim pembebasan lahan sudah sah dan sesuai aturan, GRIB Jaya dan Toton Cs tetap bersikukuh bahwa hak ahli waris belum dipenuhi.
Situasi ini membuat konflik sengketa lahan di Pondok Indah Golf masih berlarut-larut dan berpotensi memanas kembali jika tidak ada penyelesaian yang jelas. (adk)
Load more