Viral Tiga Truk Limbah Terang-terangan Diduga Buang Tinja ke Saluran Air Warga di Jaktim
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Tiga truk pengangkut limbah diduga membuang tinja secara langsung ke saluran air pinggir Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (9/8) siang.
"Saya melihat ada tiga truk berhenti, lalu sopir menurunkan selang langsung ke got. Tidak hanya satu truk ya, saya lihat tiga truk melakukan hal yang sama," kata salah seorang saksi Junaedi (39) di Jalan DI Panjaitan.
Dia menceritakan awalnya merasa penasaran melihat ada sebuah truk yang berhenti di pinggir jalan. Ketika didekati, ternyata ada dua truk lainnya yang juga tengah berhenti dan membuang limbah di saluran air tersebut.
Hal yang sama dikatakan warga Cipinang Cempedak bernama Budi (43). Dia menduga truk-truk pengangkut limbah yang berhenti di sepanjang Jalan DI Panjaitan itu sengaja membuang muatannya ke saluran air.
Aksi tersebut tentu bisa menggangu kenyamanan warga akibat bau tidak sedap dan juga berpotensi menimbulkan penyakit.
"Akibatnya kan radius sekitar berapa meter bisa tercium baunya. Mengganggu juga, bau tak sedap. Takutnya bisa bawa kuman penyakit. Meskipun saluran airnya nyambung ke kali, ya harusnya jangan sembarangan, kan ada tempatnya buat pembuangan," ujar Budi.
Lebih lanjut, dia menyebutkan sepanjang Jalan DI Panjaitan rawan menjadi titik pembuangan karena jauh dari permukiman, sehingga kurang mendapat perhatian warga.
Bahkan, dia mengaku pernah melihat kejadian serupa di kawasan Cawang, sebuah truk berhenti sebentar lalu membuang limbah.
Dia berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menertibkan praktik tersebut dengan pengawasan lebih ketat dan sanksi tegas bagi pelaku.
"Harusnya didisiplinkan. Pengawasan dan sanksinya diperketat. Kalau memang terbukti, ya, harus tegas, biar yang nakal-nakal kapok," ujar Budi.
Sementara itu, Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, pihaknya sudah mengetahui kejadian tersebut dan langsung memburu truk limbah itu.
"Langsung kita proses pencarian dan kita selidiki truk tangki," kata Yogi.
Dia menyebut apabila sopir truk tersebut terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi, mulai dari denda hingga pencabutan izin.
"Sanksi bisa berupa denda, dan bukan menutup kemungkinan dicabut izin jika berulang melanggar," ujar Yogi.
Turut diketahui, peristiwa tiga truk yang berhenti di pinggir Jalan DI Panjaitan dan diduga membuang muatannya ke saluran air itu viral di media sosial Instagram @warungjurnalis.
Tampak tiga truk tersebut bersama pengemudi tengah menunggu pembuangan limbah selesai dari selang yang dikeluarkan ke got.
Tindakan membuang limbah sembarangan itu melanggar aturan yang berlaku dan dapat dikenai sanksi pidana, seperti yang diatur dalam Perda 8 Tahun 2007. (ant/dpi)
Â
Load more