GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sadis, Balita di Tangsel Tewas Dianiaya Kedua Orang Tua Kandungnya, Polisi Pilih Tak Lakukan Penahanan Terhadap Ibunya

Balita laki-laki berinisial MA (4) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus tewas ditangan kedua orang tuanya kandungnya usai mengalami serangkaian aksi penganiayaan.
Jumat, 8 Agustus 2025 - 21:23 WIB
Sadis, Balita di Tangsel Tewas Dianiaya Kedua Orang Tua Kandungnya, Polisi Pilih Tak Lakukan Penahanan Terhadap Ibunya
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rizki Amana

Jakarta, tvOnenews.com - Balita laki-laki berinisial MA (4) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus tewas ditangan kedua orang tuanya kandungnya usai mengalami serangkaian aksi penganiayaan.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan pihaknya telah menetapkan orang tua kandung dari korban masing-masing berinisial AAY (26) dan FT (25) sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Korban berinisial MA jenis kelamin laki-laki, usia 4 tahun. Korban mengalami memar, pembengkakan di kepala hingga luka-luka lecet pada punggung dan kedua tungkai bawah akibat kekerasan tumpul. Korban dilakukan tindak kekerasan sebanyak 6 kejadian di hari yang berbeda," ujar Victor saat konferensi pers, Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Victor menjelaskan aksi penganiayaan itu bermula kala korban mengutarakan perkataan kasar kepada kedua orang tuanya.

AAY selaku ayah sekaligus pelaku geram mendengar perkataan yang dilontarkan oleh balita tersebut.

Lantas, pelaku dengan teganya menganiaya anak kandungnya tersebut dengan membabi buta.

Aksi penganiayaan juga dilakukan oleh sang ibunda, hingga balita tersebut tak berdaya.

"Perkataan kasar seperti 'babi, anjing, dan monyet, serta mati aja loe sana' ke pelaku FT. Sedangkan pelaku FT ikut melakukan kekerasan fisik dengan cara menjambak rambutnya dan menyeret sampai ke kamar mandi. FT melakukanya ketika korban sudah muntah darah," jelas Victor.

"Ibu korban yang juga pelaku, bekerja sebagai penjaga apotek. Jadi setelah mendapat kekerasan yang banyak, anak tersebut pun mengalami muntah darah hingga dibawa ke rumah sakit dan korban pun meninggal," sambungnya.

Victor aksi tersebut terungkap usai adanya laporan dari nenek korban ke Polsek Ciputat terkait korban yang telah meninggal dunia di rumah sakit.

Polisi pun saat ini tak melakukan penahanan terhadap pelaku FT yang juga ibu kandung dari korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tapi pelaku FT yang merupakan ibu korban tidak kami tahan, dengan pertimbangan karena rasa kemanusiaan, di mana dari dia masih memiliki satu orang anak perempuan berumur satu tahun," ungkap Victor.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT