Sadis, Balita di Tangsel Tewas Dianiaya Kedua Orang Tua Kandungnya, Polisi Pilih Tak Lakukan Penahanan Terhadap Ibunya
- tvOnenews.com/Rizki Amana
Jakarta, tvOnenews.com - Balita laki-laki berinisial MA (4) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus tewas ditangan kedua orang tuanya kandungnya usai mengalami serangkaian aksi penganiayaan.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan pihaknya telah menetapkan orang tua kandung dari korban masing-masing berinisial AAY (26) dan FT (25) sebagai tersangka.
"Korban berinisial MA jenis kelamin laki-laki, usia 4 tahun. Korban mengalami memar, pembengkakan di kepala hingga luka-luka lecet pada punggung dan kedua tungkai bawah akibat kekerasan tumpul. Korban dilakukan tindak kekerasan sebanyak 6 kejadian di hari yang berbeda," ujar Victor saat konferensi pers, Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Victor menjelaskan aksi penganiayaan itu bermula kala korban mengutarakan perkataan kasar kepada kedua orang tuanya.
AAY selaku ayah sekaligus pelaku geram mendengar perkataan yang dilontarkan oleh balita tersebut.
Lantas, pelaku dengan teganya menganiaya anak kandungnya tersebut dengan membabi buta.
Aksi penganiayaan juga dilakukan oleh sang ibunda, hingga balita tersebut tak berdaya.
"Perkataan kasar seperti 'babi, anjing, dan monyet, serta mati aja loe sana' ke pelaku FT. Sedangkan pelaku FT ikut melakukan kekerasan fisik dengan cara menjambak rambutnya dan menyeret sampai ke kamar mandi. FT melakukanya ketika korban sudah muntah darah," jelas Victor.
"Ibu korban yang juga pelaku, bekerja sebagai penjaga apotek. Jadi setelah mendapat kekerasan yang banyak, anak tersebut pun mengalami muntah darah hingga dibawa ke rumah sakit dan korban pun meninggal," sambungnya.
Victor aksi tersebut terungkap usai adanya laporan dari nenek korban ke Polsek Ciputat terkait korban yang telah meninggal dunia di rumah sakit.
Polisi pun saat ini tak melakukan penahanan terhadap pelaku FT yang juga ibu kandung dari korban.
"Tapi pelaku FT yang merupakan ibu korban tidak kami tahan, dengan pertimbangan karena rasa kemanusiaan, di mana dari dia masih memiliki satu orang anak perempuan berumur satu tahun," ungkap Victor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (raa)
Load more