Bareskrim Polri Gagalkan Pengedaran 30 Kilogram Sabu ke Kampung Bahari, Kurir Dikendalikan Napi dari Lapas Cipinang
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus pria berinisial R yang hendak mengedarkan sebanyak 30 kilogram sabu ke Kampung Bahari. Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pelaku diringkus pada Kamis (7/8) sekitar pukul 17.06 WIB.
“Tim melakukan penangkapan dan mengamankan dua laki-laki. Satu tersangka berinisial R dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 30 kilogram,” kata Eko, kepada wartawan, Jumat (8/8).
Lebih lanjut, Eko mengungkapkan, peristiwa itu diketahui pada Agustus 2025. Tim mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu ke Kampung Bahari.
“Kemudian pada hari Kamis, 7 Agustus 2025, unit 2 Subdit 5 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sekira pukul 12.00 WIB, menunggu di daerah Kalideres perumahan Taman Palm,” terang Eko.
Selanjutnya, diketahui adanya mobil sedan yang mencurigakan, keluar dari perumahan tersebut. Lantas tim langsung membuntuti sampai di daerah Kemayoran.
“Tim melakukan penangkapan dan mengamankan dua orang laki-laki, dan tim melakukan penggeledahan mobil yang di gunakan oleh orang tersebut dan menemukan di bagasi mobil terdapat 2 tas yang berisikan narkotika jenis sabu,” jelas Eko.
Setelahnya, tim melakukan interogasi terhadap pelaku, dan diakui bahwa pelaku melancarkan aksinya usai mendapatkan suruhan dari seseorang yang berada di Lapas Cipinang.
“Dari keterangan orang tersebut bahwa orang tersebut di suruh oleh seorang lelaki yang berada di dalam lapas Cipinang dan setelah mendapat Informasi dari orang tersebut tim melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Cipinang,” terang Eko.
Sementara itu, satu orang lainnya diketahui hanya sebagai sopir dan hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait adanya keterlibatan atau tidak.
Kemudian, dalam penangkapan ini, pihak kepolisian juga turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone, satu unit mobil, dua tas, dan satu buah kartu rekening.
“Selanjutnya barang bukti dan pelaku di bawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Eko. (ars/dpi)
Load more