KLH Ingatkan Pemegang HGU dan HTI Tak Abaikan Kewajiban Cegah Karhutla
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan pemegang izin Hak Guna Usaha (HGU) dan Hutan Tanaman Industri (HTI) tidak mengabaikan kewajiban perlindungan lingkungan, salah satunya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Saya minta semua pemegang izin, baik HGU maupun HTI, untuk tidak hanya menunggu imbauan. Kewajiban mencegah kebakaran itu melekat. Kami akan evaluasi serius setiap konsesi yang gagal menjaga wilayahnya dari api," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif di Jakarta, mengutip Antara pada Jumat.
Dia menyampaikan bahwa pencegahan adalah jalan terbaik untuk menyelamatkan ekosistem gambut yang rentan terbakar dalam kondisi kering, sekali menyelamatkan perekonomian lokal yang dapat terganggu jika terjadi karhutla.
Hal itu disampaikan setelah pada Kamis (7/8) memimpin Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla 2025 di Kalimantan Tengah, yang memiliki ekosistem gambut seluas 4,67 juta hektare.
Berdasarkan data BPBD hingga 4 Agustus 2025, tercatat 1.317 hotspot tersebar di Kalimantan Tengah, dengan 326 kejadian karhutla yang membakar sekitar 451 hektare lahan, mayoritas di lahan mineral dan areal penggunaan lain (APL), termasuk area konsesi perusahaan.
Dalam proses penanggulangan karhutla yang sedang berjalan, Menteri Hanif menyampaikan apresiasi Presiden RI Prabowo Subiano terhadap kinerja tim pengendalian karhutla nasional, yang berhasil menekan angka kebakaran hingga 19 persen tahun ini jika dibandingkan periode serupa pada 2024.
"Year on year, kita berhasil menekan angka kebakaran hutan dan lahan hingga 19 persen, dan ini adalah hasil kerja keras semua pihak, dari pusat hingga desa," jelas Hanif.
Untuk itu, mengingat peran KLH/BPLH sebagai regulator dan pelaksana langsung pengendalian karhutla, dia meminta seluruh pihak untuk melakukan langkah pencegahan dan penanggulangan untuk memastikan penurunan luasan kebakaran itu.(ant/ree)
Load more