Tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Soal Kendaraan Masuk Jalur TransJakarta, Simak
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan semua kendaraan yang masuk ke jalur Transjakarta (busway) akan terkena tilang elektronik atau ETLE.
Hal itu dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menanggapi video viral rombongan motor gede (moge) berjumlah 14 unit motor yang melintas di jalur Transjakarta pada Minggu (3/8).
"Sudah, sama dengan pelanggaran lain, termasuk motor kecil yang banyak masuk jalur Busway, sudah kena ETLE," kata Komarudin saat dikonfirmasi, Kamis (7/8).
Komarudin menegaskan, tidak ada perbedaan kendaraan, baik mobil, motor, atau kendaraan apapun yang melintas jalur TransJakarta pasti akan dikenakan tilang.
"Tidak ada bedanya, mau motor gede, motor kecil, sama aja, sayangnya kalau motor kecil yang masuk busway tidak ada yang videokan," ujarnya.
Komarudin menambahkan, semua data kendaraan yang masuk ke jalur TransJakarta itu ada di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.
Turut diketahui bahwa berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dengan pidana kurungan dua bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu.
Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial Instagram melalui akun @depokfeed yang memperlihatkan rombongan pengendara motor gede (moge) jenis Harley Davidson melintas di jalur khusus Transjakarta wilayah Jakarta Barat.
Akun tersebut juga menuliskan peristiwa tersebut terjadi di jalan utama wilayah Grogol hingga Tomang, Jakarta Barat. (ant/dpi)
Â
Load more