Heboh Pemain Judol di Bantul Ditangkap karena Bikin Rugi Bandar Judi, Warganet: yang lapor Siapa?
- Tim tvOne/Sri
Sebagai informasi, praktik judol terorganisir ini dirilis oleh Polda DI Yogyakarta pada Kamis (31/7/2025) lalu.
Adapun, tindak pidana judol ini mulanya terendus oleh jajaran Ditintelkam, setelah menerima informasi terkait praktik tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan baik Ditintelkam maupun Subdit V Siber Ditreskrimsus.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim menemukan kegiatan perjudian online di sebuah rumah yang berlokasi di Banguntapan. Setidaknya, ada lima tersangka yang telah diamankan dalam kasus ini. Mereka inisial RDS (32), EN (21) dan DA (22) warga Bantul. Serta, HF (25) warga Kebumen dan PA (24) warga Magelang, Jawa Tengah.
Modusnya, para tersangka bermain judol ini secara terorganisir dengan memanfaatkan promo situs judi, menggunakan beberapa akun dan perangkat komputer.
"Jadi kelima tersangka ini menjalankan aktivitas judol menggunakan empat komputer yang masing-masing komputer mengoperasikan sekitar 10 akun judi," ungkap AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY saat rilis kasus.
Dalam aksinya, kelima tersangka memiliki peran masing-masing. RDS berperan sebagai koordinator sekaligus penyedia sarana, modal dan pencari situs judol berbonus. Sementara, empat tersangka lainnya sebagai operator atau pemain yang menjalankan akun-akun judinya.
"Mereka telah menjalankan praktik judol sejak November 2024 lalu. Dikendalikan oleh RDS selaku penyedia sarana, modal dan menggaji pemain," kata Slamet.
Memang, praktik judol di Bantul ini memang belum sebesar di Singapura. Namun, omzet yang diraup sudah mencapai puluhan juta per bulannya.
"Keuntungan dari komisi setiap pembukaan akun Rp 30-50 ribu. Per harinya ada 40 akun yang bermain. Sehingga, omzet sebulan mencapai sekitar Rp 50 juta," ucap AKBP Saprodin, Ditreskrimsus Polda DIY.
Sementara, gaji yang didapat oleh karyawannya berkisar Rp 1-1,5 juta per minggu.
Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 Miliar. (scp/ebs)
Load more