KPK Jadwalkan Pemanggilan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus
- Humas Kemenag RI
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pemanggilan ini terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
"Betul," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Rabu (6/8/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo turut mengonfirmasi agenda pemanggilan tersebut.
"Kami mengonfirmasi bahwa benar akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini," katanya.
Menurutnya, kehadiran Yaqut angat dibutuhkan oleh KPK sehingga membuat terang penyelidikan perkara tersebut.
"KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini," terangnya.
Budi mengatakan KPK secepatnya akan menaikkan penanganan perkara tersebut, yakni dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Pada 20 Juni 2025 lalu, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Beberapa pihak telah dipanggil seperti Ustaz Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.
Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut kasus ini tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.
Saat itu Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. (ant/nsi)
Load more