Hotman Paris Minta Hentikan Perkara Kasus Korupsi Impor Gula, Ngaku Kliennya Hanya Pelaksana Tugas: Tom Lembong yang Menyuruh
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya, Hotman Paris meminta kepada majelis hakim untuk menghentikan perkara kasus korupsi proyek impor gula yang menimpa kliennya, usai Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menerima abolisi.
Hal ini dinyatakan dirinya sebelum pelaksanaan sidang lanjutan kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (5/8/2025).
“Itu permohonannya. Jaksa mencabut ya surat dakwaan atau hakim mengeluarkan penetapan menghentikan perkara,” kata Hotman, kepada awak media.
“Kenapa? Oke, ini praktik yang jarang, karena di dalam Keppres tentang abolisi, Tom Lembong jelas-jelas disebutkan menghentikan semua proses hukum dan akibat hukumnya,” sambungnya.
Lebih lanjut Hotman menyebutkan bahwa kliennya bersama delapan terdakwa lainnya hanya sebagai pelaksana tugas dalam kasus ini. Sementara itu Tom Lembong sebagai pelaku utama atau orang yang menyuruh.
“Apalagi, nah ini paling penting ini. Dalam surat dakwaan yang pelaku utama adalah Tom Lembong yang menyuruh. Sedangkan klien kami ini adalah hanya turut serta. Pelaksana tugas,” jelas Hotman.
Kemudian Hotman menegaskan bahwa sudah waktunya proses hukum terhadap kliennya dihentikan, lantaran proses hukum Tom Lembong sudah dihentikan.
“Jadi kalau pemberi tugas sudah dihentikan proses hukumnya, apalagi penerima tugas. Itu wajib hukumnya,” tegas Hotman.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum)Supratman Andi Agtas mengatakan, pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto didasarkan pertimbangan tertentu.
Alasan utama pemberian abolisi dan amnesti itu adalah untuk kepentingan bangsa dan negara.
Selain itu, keputusan presiden itu juga didasarkan kepada mendukung situasi kondusif dan merajut persaudaraan bagi semua anak bangsa. (ars/iwh)
Load more