News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menkum: 6 Narapidana Kasus Makar Tanpa Senjata di Papua Dapat Amnesti

Menkum Supratman Andi Agtas menyebutkan sebanyak enam narapidana terkait kasus makar (kekerasan) tanpa senjata di Papua mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto
Selasa, 5 Agustus 2025 - 12:27 WIB
Menkum: 6 Narapidana Kasus Makar Tanpa Senjata di Papua Dapat Amnesti
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan sebanyak enam narapidana terkait kasus makar (kekerasan) tanpa senjata di Papua mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Senin (4/8), dia mengungkapkan pemberian amnesti kepada para narapidana makar di Papua tersebut merupakan simbol untuk menyatukan bangsa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bahwa ada masalah, tetap ada masalah. Iya, ada masalah, tetapi lebih bagus ayo kita bersatu. Ini juga kan pesan untuk semua masyarakat sebenarnya," ungkap Supratman, mengutip Antara pada Selasa.

Dihubungi secara terpisah di Jakarta, Selasa, Menkum membeberkan keenam narapidana dimaksud, yakni Josephien Tanasale yang berasal dari Ambon yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Ambon dengan lama pidana 2 tahun dan 6 bulan; Viktor Makamuke Bin Paulus (Alm.) dari Papua yang ditahan di Lapas Kelas IIB Sorong dengan lama pidana 2 tahun dan 6 bulan; serta Alex Bless dari Maybrat, Papua yang ditahan di Lapas Kelas I Ujung Pandang dengan lama pidana 4 tahun.

Lalu, Yance Kambuaya alias Yance dari Maybrat, Papua yang ditahan di Lapas Kelas I Ujung Pandang dengan lama pidana 5 tahun; Adolof Nauw dari Maybrat, Papua yang ditahan di Lapas Kelas I Ujung Pandang dengan lama pidana 4 tahun; serta Hilkia Isir dari Maybrat, Papua yang ditahan di Lapas Kelas I Ujung Pandang dengan lama pidana 4 tahun.

Melalui amnesti, Supratman mengatakan Presiden Prabowo ingin mengajak semua komponen bangsa, kekuatan elemen-elemen politik, baik tokoh-tokoh masyarakat, bisa bersama-sama bersatu.

"Apalagi pemberian amnesti ini tidak hanya diberikan kepada mereka, tetapi pada total 1.178 narapidana," tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari total 1.178 narapidana, tercatat sebanyak 1.017 orang merupakan narapidana kasus pengguna narkotika, enam orang terkait kasus tindak pidana makar, empat orang terkait kasus penghinaan terhadap kepala negara, 150 orang berkebutuhan khusus, serta satu orang terkait tindak pidana lainnya.

Lebih perinci, sebanyak 150 narapidana berkebutuhan khusus meliputi 78 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), 16 orang penderita paliatif, satu orang disabilitas intelektual, serta 55 orang berusia lebih dari 70 tahun.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Persib Bandung mendapat kabar tak sedap setelah resmi merekrut Layvin Kurzawa. Media Italia menyebut Federico Barba hampir sepakat kembali ke Serie B Italia.
Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya keterlibatan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang memiliki peran sebagai pengepul dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagi tiga kluster saat melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi terkait perkara suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penjemputan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Dezi Septiapermana, Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga dan beberapa Kepala Seksi lainnya, dalam rangka pemeriksaan di Jakarta.
Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika sabu dan psikotropika Happy Five (H5) di wilayah Kota Tangerang, Banten.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026

Trending

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Tanggal 28 Januari 2026 jatuh pada hari Rabu Pon dalam penanggalan Jawa. Berikut lima weton yang diprediksi akan mengalami dinamika nasib paling drastis.
Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Ustaz Khalid Basalamah mengupas soal hukum merayakan malam Nisfu Syaban. Menurutnya, tidak masalah asalkan tidak terlampau berlebihan dari syariat agama Islam.
Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

tidak sedikit orang merasa tidurnya terganggu karena mimpi buruk yang datang berulang kali dan menimbulkan rasa cemas saat terbangun. Baca doa agar mimpi indah
Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono angkat bicara soal pedagang es gabus yang diamankan aparat gabungan Polri dan TNI usai diduga terbuat dari bahan berbahaya yakni spons.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026
Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berikan penjelaskan soal surat tanah lama, seperti girik yang segera tidak berlaku lagi.
Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Diketahui, pemenuhan panggilan pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi meringankan, atas permintaan dari tersangka Roy Suryo Dkk.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT