News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tom Lembong Dapat Abolisi, Hotman Paris Minta Kejagung Cabut Surat Dakwaan Sembilan Terdakwa Korupsi Impor Gula

Hotman Paris minta Kejagung RI mencabut surat dakwaan sembilan terdakwa kasus korupsi impor gula, usai Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo.
Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:47 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menunjukan berkas Keppres saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar/pri.

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya, Hotman Paris yakni Direktur PT Angels Product yang terjerat kasus korupsi proyek impor gula, meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, mencabut surat dakwaan kliennya.

Hal ini dikarenakan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menerima abolisi dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Hari ini, kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta, akan memohon kepada Kejaksaan Agung, CQ JPU agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat atau hakim karena jabatannya menghentikan perkara dan mencoret perkara dari daftar buku perkara. Itu permohonannya,” kata Hotman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (5/8/2025).

Lebih lanjut Hotman menuturkan bahwa hal ini harus dilakukan karena adanya Surat Keputusan Presiden (Keppres) abolisi Tom Lembong yang semua proses hukumnya dihentikan.

“Kenapa? Oke, ini praktik yang jarang karena di dalam Keppres tentang abolisi Tom Lembong jelas-jelas disebutkan menghentikan semua proses hukum dan akibat hukumnya. Proses hukum apa? ya, kasus gula. Kasus impor gula,” terangnya.

Selain itu Hotman mengungkapkan bahwa dalam dakwaan tertera jelas bahwa pelaku utamanya adalah Tom Lembong. Sementara itu, kliennya beserta delapan terdakwa lainnya hanya pelaksana tugas.

“Apalagi, nah ini paling penting ini. Dalam surat dakwaan yang pelaku utama adalah Tom Lembong yang menyuruh. Sedangkan klien kami ini adalah hanya turut serta, pelaksana tugas. Jadi kalau pemberi tugas sudah dihentikan proses hukumnya, apalagi penerima tugas. Itu wajib hukumnya,” ungkap Hotman.

Kemudian Hotman meminta agar Kejaksaan seharusnya mensukseskan program abolisi dari Bapak Presiden, Prabowo Subianto. Hal ini demi wibawa dari Prabowo.

“Jadi kita memang imbau kepada Bapak Jaksa Agung agar mensukseskan program abolisi dari Bapak Presiden ini yang jelas-jelas dalam Keppres itu jelas-jelas menyebutkan bahwa semua proses hukum dan akibat hukumnya ditiadakan,” jelas Hotman.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemberian abolisi kepada terdakwa kasus importasi gula mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dan pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap Sekjen Hasto Kristiyanto. 

Supratman menyebut pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto itu berdasarkan pertimbangan tertentu.

Dia menyebut pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti utamanya adalah demi kepentingan bangsa dan negara. 

Urgensi berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pun disinggung dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (31/7/2025) malam itu.

Pertimbangan lainnya, kata Supratman, adalah demi situasi kondusif dan merajut persaudaraan di antara semua anak bangsa serta membangun bangsa Indonesia secara kolektif.

Supratman mengatakan pemberian abolisi dan amnesti juga tidak terlepas dari pertimbangan subjektif. Dalam konteks Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, dia menyebut keduanya memiliki kontribusi kepada negara. 

Dia memastikan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto adalah murni berdasarkan kajian hukum. Dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong, maka seluruh proses hukum yang berjalan akan dihentikan. (ars/iwh)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Persib Dapat Kabar Buruk dari Media Italia Soal Transfer Federico Barba usai Resmi Datangkan Layvin Kurzawa

Persib Bandung mendapat kabar tak sedap setelah resmi merekrut Layvin Kurzawa. Media Italia menyebut Federico Barba hampir sepakat kembali ke Serie B Italia.
Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Terungkap, Alasan KPK Dalami Peran Kesthuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya keterlibatan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang memiliki peran sebagai pengepul dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

KPK Bagi Tiga Kluster Saat Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membagi tiga kluster saat melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi terkait perkara suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Soal Kejagung Jemput Tiga Kejari Padang Lawas-Magetan: Ada Pelaporan Tidak Profesional dalam Penanganan Perkara

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penjemputan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Dezi Septiapermana, Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga dan beberapa Kepala Seksi lainnya, dalam rangka pemeriksaan di Jakarta.
Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Polda Metro Jaya Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu dan Psikotropika di Kota Tangerang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka dalam kasus peredaran narkotika sabu dan psikotropika Happy Five (H5) di wilayah Kota Tangerang, Banten.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026

Trending

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Ramalan Weton 28 Januari 2026: 5 Weton Ini Bakal Dihantam Badai Rezeki Sekaligus Ujian Tak Terduga

Tanggal 28 Januari 2026 jatuh pada hari Rabu Pon dalam penanggalan Jawa. Berikut lima weton yang diprediksi akan mengalami dinamika nasib paling drastis.
Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Sebenarnya Boleh atau Tidak?

Ustaz Khalid Basalamah mengupas soal hukum merayakan malam Nisfu Syaban. Menurutnya, tidak masalah asalkan tidak terlampau berlebihan dari syariat agama Islam.
Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

Tidur Lebih Nyenyak dan Terhindar dari Mimpi Buruk, Biasakan Membaca Doa Sebelum Beristirahat Agar Mimpi Indah

tidak sedikit orang merasa tidurnya terganggu karena mimpi buruk yang datang berulang kali dan menimbulkan rasa cemas saat terbangun. Baca doa agar mimpi indah
Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Viral Pedagang Es Diintimidasi Aparat, TNI Minta Konflik Tak Berkepanjangan

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono angkat bicara soal pedagang es gabus yang diamankan aparat gabungan Polri dan TNI usai diduga terbuat dari bahan berbahaya yakni spons.
Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Rekap Hasil Hari Pertama Thailand Masters 2026: 3 Wakil Indonesia Lolos 16 Besar

Berikut rekap hasil hari pertama Thailand Open 2026
Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Nasib Tanah Girik Mulai 6 Februari 2026: Benarkah Jadi Milik Negara? Ini Penjelasan Tegas BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berikan penjelaskan soal surat tanah lama, seperti girik yang segera tidak berlaku lagi.
Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Jadi Saksi Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rocky Gerung: Enggak Ada Urusan Memberatkan Meringankan 

Diketahui, pemenuhan panggilan pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi meringankan, atas permintaan dari tersangka Roy Suryo Dkk.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT