Tom Lembong Dapat Abolisi, Hotman Paris Minta Kejagung Cabut Surat Dakwaan Sembilan Terdakwa Korupsi Impor Gula
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar/pri.
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya, Hotman Paris yakni Direktur PT Angels Product yang terjerat kasus korupsi proyek impor gula, meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, mencabut surat dakwaan kliennya.
Hal ini dikarenakan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menerima abolisi dalam kasus tersebut.
“Hari ini, kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta, akan memohon kepada Kejaksaan Agung, CQ JPU agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat atau hakim karena jabatannya menghentikan perkara dan mencoret perkara dari daftar buku perkara. Itu permohonannya,” kata Hotman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (5/8/2025).
Lebih lanjut Hotman menuturkan bahwa hal ini harus dilakukan karena adanya Surat Keputusan Presiden (Keppres) abolisi Tom Lembong yang semua proses hukumnya dihentikan.
“Kenapa? Oke, ini praktik yang jarang karena di dalam Keppres tentang abolisi Tom Lembong jelas-jelas disebutkan menghentikan semua proses hukum dan akibat hukumnya. Proses hukum apa? ya, kasus gula. Kasus impor gula,” terangnya.
Selain itu Hotman mengungkapkan bahwa dalam dakwaan tertera jelas bahwa pelaku utamanya adalah Tom Lembong. Sementara itu, kliennya beserta delapan terdakwa lainnya hanya pelaksana tugas.
“Apalagi, nah ini paling penting ini. Dalam surat dakwaan yang pelaku utama adalah Tom Lembong yang menyuruh. Sedangkan klien kami ini adalah hanya turut serta, pelaksana tugas. Jadi kalau pemberi tugas sudah dihentikan proses hukumnya, apalagi penerima tugas. Itu wajib hukumnya,” ungkap Hotman.
Kemudian Hotman meminta agar Kejaksaan seharusnya mensukseskan program abolisi dari Bapak Presiden, Prabowo Subianto. Hal ini demi wibawa dari Prabowo.
“Jadi kita memang imbau kepada Bapak Jaksa Agung agar mensukseskan program abolisi dari Bapak Presiden ini yang jelas-jelas dalam Keppres itu jelas-jelas menyebutkan bahwa semua proses hukum dan akibat hukumnya ditiadakan,” jelas Hotman.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemberian abolisi kepada terdakwa kasus importasi gula mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dan pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap Sekjen Hasto Kristiyanto.
Load more