Pakar Hukum sebut Pengibaran Bendera One Piece Legal 100 Persen, Berikut Aturannya
- x.com/AniRave
Jakarta, tvOnenews.com - Jelang HUT ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, warga dihebohkan dengan fenomena pengibaran bendera One Piece. Sontak, hal itu juga menuai komentar dari berbagai kalangan, termasuk Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Bahkan kata dia, bahwa pengibaran bendera One Piece legal 100 persen.
“Ya, benar tidak ada aturan baik undang-undang, peraturan pemerintah (PP), maupun putusan pengadilan yang melarang bendera tersebut,” ungkap Abdul seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (2/8/2025).
Ia menilai, pengibaran bendera One Piece merupakan pengejawantahan kebebasan berekspresi dalam konteks demokrasi.
Bendera lain, seperti bendera hitam atau putih jika ada kematian serta bendera persatuan sepakbola saat pertandingan buktinya juga diperbolehkan.
Abdul mengungkapkan bahwa kebebasan berekspresi oleh warga negara dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Adapun bunyi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 sebagai berikut:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Kebebasan berekspresi juga dilindungi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 1999 berbunyi sebagai berikut:
“(1) Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan pilitiknya.
(2) Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.”
Sehingga Abdul menilai bahwa pihak yang melarang pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk berekspresi, tidak mengerti aturan.
“Jadi pada dasarnya boleh memasang bendera apa saja sepanjang tidak melanggar hukum,” jelas Abdul.
“Orang yang nyinyir melarang (pengibaran bendera One Piece), itu bukti ketidakmengertiannya akan aturan,” pungkasnya. (aag)
Load more