Amnesti, Hak Presiden yang Sarat Makna Keadilan dan Rekonsiliasi
- ANTARA
“Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang tulus dan mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti terhadap kasus UU ITE yang menimpa saya sejak akhir 2015. Ini merupakan momen yang sangat berarti bagi saya dan keluarga,” ujar Ongen dalam pernyataan tertulisnya.
Ongen ditangkap pada Desember 2015 usai mengunggah konten yang dianggap menghina Presiden Jokowi di media sosial. Kasus ini sempat menjadi kontroversi panjang dan simbol tarik-menarik antara kebebasan berekspresi dan batas hukum di ruang digital.
Selain dikenal sebagai doktor bidang kelautan lulusan IPB, Ongen juga aktif dalam dunia politik dan merupakan pendukung militan Prabowo pada Pilpres 2014 dan 2019.
Dalam pernyataan lanjutannya, Ongen mengaku lega setelah hampir satu dekade menghadapi proses hukum yang melelahkan. Ia juga tak lupa mendoakan Presiden Jokowi yang kini menjalani masa pascapemerintahan sebagai warga negara biasa.
Adapun menurut Menteri Hukum Supratman, keputusan pemberian amnesti ini telah melewati proses pertimbangan yang matang dan melibatkan berbagai aspek, termasuk sosial, politik, dan HAM.
“Amnesti ini diberikan kepada 1.178 orang. Salah satunya adalah Pak Hasto Kristiyanto. Yang lainnya adalah Yulius Paonganan atas kasus ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara,” ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta. (nsp)
Load more