Cair! Guru Non-ASN Kini Bisa Dapat Insentif Tanpa Syarat 17 Tahun Masa Kerja
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Kabar baik datang untuk para guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah kembali mencairkan bantuan insentif pada tahun 2025, dan tahun ini terdapat sejumlah perubahan syarat penerima yang lebih memudahkan.
Jika sebelumnya ada batas minimal masa kerja, kini syarat 17 tahun kerja tidak lagi diberlakukan, membuka peluang lebih besar bagi guru-guru honorer untuk memperoleh bantuan.
Syarat Terbaru Penerima Insentif Guru Non-ASN 2025
Berikut adalah syarat terbaru yang harus dipenuhi guru non-ASN agar bisa memperoleh bantuan insentif tahun ini:
-
Belum memiliki sertifikat pendidik (serdik)
-
Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1
-
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
-
Beban kerja sesuai dengan aturan yang berlaku
-
Terdaftar dalam sistem Dapodik
-
Bukan ASN atau PNS aktif
Dengan dihapusnya syarat masa kerja 17 tahun, maka banyak guru muda dan tenaga honorer baru kini memiliki kesempatan yang sama dalam menerima bantuan ini.
Begini Cara Cek Apakah Anda Termasuk Penerima Bantuan
Pengecekan penerima bantuan bisa dilakukan dengan sangat mudah melalui portal Info GTK. Berikut langkah-langkahnya:
-
Buka laman Info GTK dan login dengan akun masing-masing
-
Arahkan ke menu Tunjangan
-
Jika Anda termasuk penerima, akan muncul notifikasi bertuliskan:
"Selamat! Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Insentif Tahun 2025"
Nilai Bantuan dan Proses Pencairan
Bagi guru non-ASN yang terdaftar, bantuan insentif akan diberikan sebesar Rp2,1 juta. Dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening pribadi masing-masing guru.
Namun, sebelum pencairan dilakukan, penerima diwajibkan untuk:
-
Mengunduh formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di laman Info GTK
-
Mengisi dan menandatangani formulir tersebut di atas materai
-
Mengunggah kembali SPTJM ke sistem Info GTK sebagai syarat final pencairan
Tahun ini, pemerintah memberikan kemudahan nyata bagi guru non-ASN dalam memperoleh insentif. Tanpa syarat masa kerja panjang dan hanya perlu memenuhi persyaratan teknis yang jelas, bantuan ini menjadi bentuk apresiasi negara terhadap para pendidik yang selama ini telah bekerja keras di lapangan.
Load more