Bantu Korban Saat Kecelakaan Pria Paruh Baya di Cengkareng Ini Malah Bawa Kabur Motor Korban
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polsek Cengkareng berhasil meringkus pria berinisial IM alias Memet (48) usai melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban kecelakaan bernama Asep di Fly Over Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana mengatakan, bahwa pelaku memiliki modus pura-pura menolong korban yang tak sadarkan diri usai kecelakaan.
“Pelaku berinisial IM alias Memet telah kami amankan. Ia berpura-pura menolong korban, namun ternyata justru membawa kabur motor korban,” kata Abdul Jana, kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).
Lebih lanjut Abdul Jana menerangkan, aksi pelaku diketahui usai pihak kepolisian menerima laporan masyarakat dan menelusuri rekaman video serta CCTV yang beredar.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom mengungkapkan, pelaku ditangkap di kawasan Jalan Inspeksi Cengkareng Drain (Kampung Muk), RT 006 RW 004, Kedaung Kaliangke, pada Rabu (30/7/2025).
Adapun kronologi pencurian ini diungkapkan korban bermula saat dirinya hendak pulang kerja dan melintas di Fly Over Duri Kosambi.
Kemudian korban terserempet kendaraan yang tidak diketahui plat nomornya. Korban terjatuh hingga tidak sadarkan diri.
Tiba-tiba datang pelaku yang berpura-pura sebagai warga sekitar untuk menolong korban.
“Pelaku membawa korban ke Puskesmas Cengkareng menggunakan sepeda motor milik korban sendiri,” jelas Parman.
Setelah sampai di IGD rumah sakit, korban mulai sadar.
Selanjutnya pelaku berpamitan untuk memarkirkan sepeda motor dan berjanji menitipkan kunci kepada petugas keamanan.
Tak disangka, setelahnya pelaku menghilang dengan membawa kabur sepeda motor korban.
“Saat korban pulih dan hendak mengambil kunci motornya, petugas keamanan menyatakan tidak menerima titipan apapun. Setelah dicek CCTV, ternyata motor korban dibawa kabur oleh si penolong tadi,” tegas Parman.
Atas peristiwa tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Cengkareng dan pelaku berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Sub 362 KUHP. (ars/muu)
Load more