Prabowo Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi untuk Tom, Pengamat Pertanyakan Proses 'Kilat' di DPR: Alat Kekuasaan Saja
Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk Thomas Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto merupakan peristiwa langka. Walau aturannya sudah ada sejak lama, abolisi dan amnesti pasti bukan instrumen yang murah.
Karena langka, pemberian abolisi dan amnesti jelas dilatarbelakangi oleh pertimbangan dan alasan yang kuat dari pemberinya.
"Karena alasan dan.pertimbangan yang kuat sangat penting dalam hal pemberian abolisi dan amnesti ini, maka walaupun keduanya menjadi hak presiden, keterlibatan DPR menjadi penting.," ujar Lucius kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).
Lucius menegaskan kebijakan abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang diatur secara eksplisit dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Menurut dia, pemberian abolisi ke Thomas Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto, tidak lepas dari peran DPR sebagai pemberi pertimbangan.
“Nah keterlibatan DPR itu sekaligus sebenarnya menjadi momen bagi publik untuk ikut memberikan masukan. DPR sebagai wakil rakyat harus menjadikan rakyat sebagai sumber pembuatan pertimbangan yang akan diberikan kepada Presiden.," jelas Lucius.
Tak hanya itu, Lucius juga menilai dalam pemberian abolisi dan amnesti tersebut, Pimpinan DPR dan Bamus harus menindaklanjuti surat permintaan pertimbangan dari Presiden untuk dibahas oleh Alat Kelengkapan tertentu sebelum diputuskan oleh Forum Paripurna sesuai UU MD3.
"Oleh karena itu seharusnya menanggapi surat dari Presiden terkait abolisi dan amnesti, Pimpinan DPR dan Bamus seharusnya tak bisa langsung mengambil keputusan begitu saja mewakili DPR sebagai lembaga. Pimpinan DPR dan Bamus mestinya menyerahkan p3mbicaraan soal pertimbangan abolisi dan amnesti ini ke komisi terkait agar pertimbangan yang diberikan benar-benar jadi kontrol terhadap Presiden," katanya.
Yang terjadi dalam proses pembuatan pertimbangan amnesti dan abolisi oleh DPR, prosesnya menjadi begitu cepat, tertutup dan bahkan mungkin tak melibatkan anggota DPR secara keseluruhan.
"Tidak bisa semuanya diambil alih oleh Fraksi. Tak bisa semuanya diambil alih oleh Pimpinan DPR saja. Kalau diambil alih oleh Pimpinan dan Fraksi, ya maka mati sudah harapan akan check and balances itu. Mati sudah peran kontrol DPR itu. Kalau Pimpinannya adalah orangnya Presiden, maka ia dengan mudah menjadikan DPR sebagai alat kekuasaan saja. Apapun mau Presiden langsung disetujui tanpa membuka ruang bagi anggota DPR lain untuk menyatakan pendapat," tegas Lucius.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken keputusan presiden (keppres) terkait abolisi dan amnesti pada Jumat (1/8).
Amnesti diberikan kepada sebanyak 1.178 orang, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, sedangkan abolisi diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Hasto divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengganti antarwaktu calon anggota legislatif Harun Masiku, sementara Tom divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Usai menerima keppres amnesti dan abolisi, Hasto dan Tom Lembong resmi bebas dari tahanan pada Jumat (1/8) malam. (ebs)
Load more