Polisi Tangkap Pria Lakukan Penipuan Modus Jual Beli Mobil di Jaksel, Ambil Gambar Lewat Google
- Instagram @jogjaparty
Jakarta, tvOnenews.com - Sebuah video viral di media sosial, memperlihatkan aksi penangkapan seorang pria berinisial RES yang diduga melakukan penipuan modus jual beli mobil di wilayah Jakarta Selatan.
Tampak pelaku yang mengenakan kemeja berwarna hijau ditangkap oleh tim kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan. Pria tersebut tak berkutik saat diciduk dan hendak dipakaikan borgol di tangannya.
“Dia enggak kasihan sama korbannya, Mbak,” kata polisi.
Selanjutnya terlihat sebuah video seorang wanita yang mengaku sebagai salah satu korban penipuan pelaku. Korban mengatakan bahwa pelaku telah membawa kabur uang DP mobil yang berjumlah ratusan juta.
Kemudian tertulis bahwa pelaku juga mengaku sebagai pemilik toko gadget dan anggota klub motor moge (motor gede) di Yogyakarta.
Terkait peristiwa ini, Kasi Humas Polres Metro Jaksel Kompol Murodih membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.
"Betul (ada penangkapan pelaku penipuan)," kata Murodih, kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).
Lebih lanjut Murodih menyebutkan bahwa penangkapan ini terjadi pada Sabtu (26/7/2025) di Teluknaga, Tangerang, Banten.
Sementara itu peristiwa penipuan yang dilancarkan pelaku, diketahui pada Minggu (29/7/2025) di sebuah apartemen Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Murodih menyebutkan bahwa dalam penipuan ini terdapat korban berinisial MP yang menjual mobil Expander melalui pelaku sebesar Rp 169 juta. Selain itu korban juga membeli mobil BMW F30 melalui Instagram kedua pelaku dengan nama Daffano Saputra.
"Yang kemudian korban otomatis nge-link dengan nomor WhatsApp 085700449xxx. Dari WA tersebut diberitahukan bahwa akan ada pihak showroom yang akan menghubungi korban," terang Murodih.
Selanjutnya, satu hari setelahnya korban menerima uang penjualan mobil senilai Rp 169 juta. Korban kemudian di WA pelaku dengan nomor 0882006245xxx bahwa mobil BMW F 30 yang diminati korban dijual senilai Rp 440 juta.
Setelahnya pelaku mengaku sejumlah uang telah ditalangi oleh pelaku, sehingga korban harus menggantikan uangnya.
"Sehingga korban harus menggantikan, korban diarahkan transfer 901955283930 atas nama Avina Isfiani bertahap dengan total sebesar Rp 41.900.000 dan rekening Sea Bank nomor rekening 901186145838 atas nama Mira Puspita bertahap dengan total sebesar Rp 27.800.000," terang Murodih.
Sementara itu korban mencoba memasukkan foto mobil BWM yang diberikan pelaku ke aplikasi Google. Ternyata setelah dicek, mohil tersebut identik dengan foto mobil yang ada di showroom lain.
Menurut keterangan showroom tersebut mobil tersebut masih ready atau belum terjual. Korban selanjutnya langsung melaporkan peristiwa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Saat ini kasus ditangani Polres Metro Jakarta Selatan,” tutur Murodih. (ars/iwh)
Load more