Bongkar Alasan 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional: Siapa Pencetusnya dan Bagaimana Dirumuskan?
- Freepik
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional tambahan. Keputusan ini menarik perhatian publik karena jatuh sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Lantas, apa alasan di balik penetapan ini, siapa pencetusnya, dan bagaimana perumusannya?
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Juri menyebut bahwa penetapan tanggal 18 Agustus sebagai hari libur merupakan bentuk hadiah bulan kemerdekaan bagi rakyat Indonesia.
"Ada satu hadiah lagi ini. Banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, sebagai hari yang diliburkan," ujar Juri.
Diusulkan dari Istana, Diputuskan oleh Pemerintah
Gagasan menjadikan 18 Agustus sebagai libur nasional lahir dari forum internal Kementerian Sekretariat Negara bersama panitia nasional peringatan HUT RI ke-80. Dalam pertemuan tersebut, ide ini pertama kali dicetuskan oleh jajaran pimpinan di lingkungan Istana, kemudian dikonsultasikan dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian PANRB dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Setelah melalui pembahasan teknis, pemerintah menyepakati bahwa momentum besar peringatan 80 tahun Indonesia merdeka layak diberikan waktu tambahan agar masyarakat bisa merayakan lebih luas dalam bentuk perlombaan, karnaval, dan pesta rakyat.
Surat Edaran Mensesneg Jadi Payung Resmi
Sebagai dasar administratifnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menerbitkan Surat Edaran (SE) bertanggal 28 Juli 2025. SE tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga negara, kementerian, TNI-Polri, kepala daerah, hingga perwakilan RI di luar negeri.
Dalam SE itu, Mensesneg juga mengimbau semua kantor pemerintah menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI sepanjang bulan Agustus, termasuk memasang bendera Merah Putih dan dekorasi kemerdekaan sejak 1 hingga 31 Agustus 2025.
Hari Libur dengan Nuansa Nasionalisme
Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional bukan sekadar untuk memperpanjang akhir pekan. Pemerintah ingin menjadikan tanggal ini sebagai bagian dari reformasi perayaan kemerdekaan, di mana masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tapi juga aktif merayakan kemerdekaan melalui kegiatan budaya, perlombaan tradisional, hingga karnaval skala nasional.
Load more