Polisi Bongkar Peredaran Sabu Jaringan China
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu, jaringan internasional China-Indonesia di dua lokasi berbeda yakni wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.
Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan mengatakan bahwa tiga orang berhasil diamankan dalam kasus ini.
"Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan internasional dari China , mengamankan 3 orang tersangka inisial ADR, DM, dan MM,” kata Indra, kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Lebih lanjut Indra mengungkapkan kasus ini berhasil diungkap saat masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Tim mengamankan ADR (30) pada Selasa malam, 29 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah kos di Jalan Darmawangsa , Pondok Aren. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 25 paket sabu dengan total berat 25.000 gram atau 25 kilogram" terang Indra.
Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pria lainnya berinisial DM (34) dan MM (27) di hotel kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
“Tim turut mengamabkan satu tas berisi 10 paket sabu dengan total berat 10.000 gram atau 10 kilogram,” tegas Indra.
Sementara itu hasil interogasi terhadap para tersangka, diakui bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tim penyidik saat ini masih melakukan pendalaman guna mengusut lebih lanjut keterlibatan jaringan tersebut,” jelas Indra.
Selanjutnya atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun. (ars/raa)
Load more