MPR: Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto untuk Rawat Persatuan dan Ketentraman Bangsa
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno meyakini pemberian abolisi kepada terpidana kasus impor gula Tom Lembong dan pemberian amnesti kepada terpidana kasus suap Hasto Kristiyanto oleh Presiden RI Prabowo Subianto dilakukan dalam rangka merawat persatuan dan ketentraman antarelemen bangsa.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo yang mempertimbangkan segala aspek termasuk di dalamnya merawat persatuan dan ketentraman antarelemen bangsa," ujarnya dalam keterangan, Jumat (1/8/2025).
Menurut Eddy, keputusan pemberian amnesti dan abolisi itu merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam UUD 1945.
Pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, kata dia, secara jelas menyebutkan yang berhak memberikan amnesti dan abolisi adalah Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
Eddy memandang Presiden Prabowo telah menempuh rangkaian prosedur pemberian abolisi dan amnesti dengan meminta pertimbangan serta persetujuan dari DPR RI.
"Untuk memberikan keputusan ini Presiden Prabowo menjunjung tinggi kedaulatan hukum dengan tetap berkonsultasi dengan DPR dan mendapatkan persetujuan dari DPR RI," terangnya.
Untuk diketahui, pada Kamis (31/7/2025) lalu, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto.
Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara. Sementara itu, Hasto divonis tiga tahun dan enam bulan. (ant/nsi)
Load more