News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto: Apa Artinya dalam Hukum Indonesia?

Prabowo beri abolisi ke Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto. Apa beda keduanya? Simak penjelasan hukum lengkap tentang abolisi dan amnesti di sini.
Jumat, 1 Agustus 2025 - 15:39 WIB
Terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi proyek impor gula.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menggunakan dua hak konstitusionalnya: memberi abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keputusan ini diumumkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat bersama pemerintah dan legislatif di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.

Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tertanggal 30 Juli 2025 menjadi dasar pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Sementara itu, amnesti diberikan kepada Hasto bersama 1.116 terpidana lain berdasarkan Surat Presiden Nomor 42/Pres072725 pada tanggal yang sama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keputusan ini menimbulkan pertanyaan publik: apa sebenarnya perbedaan antara abolisi dan amnesti dalam hukum Indonesia?

Abolisi: Menghapus Tuntutan Pidana

Abolisi adalah hak prerogatif Presiden untuk menghentikan proses hukum sebelum vonis dijatuhkan, atau menghapus seluruh akibat hukum dari proses peradilan. Dasar hukumnya terdapat pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 serta UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Dengan pemberian abolisi, penuntutan pidana terhadap seseorang ditiadakan. Artinya, meski proses hukum sudah berjalan, negara memutuskan untuk menghentikannya secara penuh. Dalam konteks Tom Lembong, abolisi ini secara otomatis menggugurkan seluruh konsekuensi hukum dari kasus yang menjeratnya.

Namun, penting dicatat: Presiden hanya dapat memberi abolisi dengan pertimbangan dari DPR RI. Ini merupakan bentuk check and balance agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan eksekutif.

Amnesti: Menghapus Akibat Hukum Setelah Vonis

Amnesti berbeda dari abolisi karena diberikan setelah seseorang divonis bersalah, dan berfungsi menghapus seluruh akibat hukum dari putusan pidana tersebut. Ini mencakup hukuman penjara, denda, hingga catatan kriminal.

Sama seperti abolisi, pemberian amnesti juga harus melalui persetujuan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan UU Darurat 11/1954. Presiden tidak bisa mengambil keputusan sepihak.

Dalam kasus Hasto Kristiyanto, amnesti berarti semua konsekuensi hukum yang melekat padanya sebagai terpidana kini telah dihapuskan.

Hak Prerogatif Presiden dan Dimensi Politik

Empat hak istimewa Presiden di bidang hukum pidana adalah: amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi. Semuanya hanya bisa diberikan atas pertimbangan DPR, kecuali grasi dan rehabilitasi yang bisa langsung diputuskan setelah pertimbangan Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam praktiknya, pemberian abolisi dan amnesti kerap dipandang punya dimensi politik, seperti disebut sejumlah pakar. Apakah langkah ini murni pertimbangan hukum atau juga upaya rekonsiliasi politik? Waktu yang akan menjawab.

Namun yang pasti, langkah Presiden Prabowo membuka babak baru dalam penggunaan hak prerogatif secara konstitusional untuk menyelesaikan persoalan hukum yang sensitif di tengah dinamika politik nasional. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemprov DKI Ungkap Syarat Pengurangan BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama

Pemprov DKI Ungkap Syarat Pengurangan BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan fasilitas pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi masyarakat yang membeli rumah pertama di Jakarta.
Relawan Sentil Jusuf Kalla Terkait Meminta Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi: Mirip Roy Suryo

Relawan Sentil Jusuf Kalla Terkait Meminta Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi: Mirip Roy Suryo

Terkait mencuatnya pernyataan Jusuf Kalla (JK) telah meminta Jokowi mau memperlihatkan ijazahnya, agar polemik ini tidak berlarut-larut. Ternyata menuai komen
Badai Absen Hantam Persija Jelang Lawan Persebaya, Tavares Siap Curi 3 Poin dari Jakarta

Badai Absen Hantam Persija Jelang Lawan Persebaya, Tavares Siap Curi 3 Poin dari Jakarta

Psywar atau perang urat saraf mulai dilepaskan jelang duel klasik antara Persija Jakarta menjamu Persebaya Surabaya pada pekan ke-27 Super League 2025/2026 ...
Menkeu Semprot Produsen Rokok Ilegal, Purbaya: Akan Kita Tutup Betulan

Menkeu Semprot Produsen Rokok Ilegal, Purbaya: Akan Kita Tutup Betulan

Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk menertibkan peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai melalui skema legalisasi terbatas. Kebijakan ini
Seskab Teddy Sentil Pengamat Terkait Fenomena Inflasi

Seskab Teddy Sentil Pengamat Terkait Fenomena Inflasi

Seskab Teddy Indra Wijaya bocorkan saat ini tengah muncul fenomena meningkatnya atau inflasi pengamat di publik. Teddy menilai data yang disampaikan sejumlah
Ribuan Bonek bakal Geruduk Jakarta, Ketum Jakmania Beri Kata-kata Berkelas Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Ribuan Bonek bakal Geruduk Jakarta, Ketum Jakmania Beri Kata-kata Berkelas Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Ketua Umum the Jakmania, Diky Soemarno sambut Bonek Mania untuk dukung Persebaya Surabaya di laga kontra Persija Jakarta di SUGBK pada Super League 2025/2026.

Trending

Ribuan Bonek bakal Geruduk Jakarta, Ketum Jakmania Beri Kata-kata Berkelas Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Ribuan Bonek bakal Geruduk Jakarta, Ketum Jakmania Beri Kata-kata Berkelas Jelang Laga Persija Vs Persebaya

Ketua Umum the Jakmania, Diky Soemarno sambut Bonek Mania untuk dukung Persebaya Surabaya di laga kontra Persija Jakarta di SUGBK pada Super League 2025/2026.
Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Nasib kurang beruntung tengah dialami kiper utama Timnas Indonesia Maarten Paes. Meski kini bermain untuk raksasa Eredivisie Ajax Amsterdam Paes justru menjadi
KAI Bandara Catat Kinerja Positif, Penumpang Triwulan I 2026 Meningkat

KAI Bandara Catat Kinerja Positif, Penumpang Triwulan I 2026 Meningkat

KAI Bandara mencatat kinerja positif pada angkutan penumpang selama Triwulan I tahun 2026 di wilayah Sumatera Utara. Hal ini tercermin dari peningkatan jumlah
Melihat Kondisi Rakyat, Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras ke Pejabat

Melihat Kondisi Rakyat, Presiden Prabowo Beri Peringatan Keras ke Pejabat

Melihat kondisi rakyat Indonesia, Presiden Prabowo langsung lontarkan peringatan keras ke seluruh pejabat dan birokrat di jajaran kabinetnya terkait esensi
Media Belanda Bongkar Fakta Terbaru Passportgate, 4 Pemain Timnas Indonesia Bebas Main di Liga Belanda?

Media Belanda Bongkar Fakta Terbaru Passportgate, 4 Pemain Timnas Indonesia Bebas Main di Liga Belanda?

Drama paspor di liga Belanda: apa yang sebenarnya terjadi? Dalam kasus ini, keempat pemain diaspora Timnas Indonesia harus menghentikan aktivitas sepak bola mereka
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Selengkapnya

Viral