Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto: Apa Artinya dalam Hukum Indonesia?
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menggunakan dua hak konstitusionalnya: memberi abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keputusan ini diumumkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat bersama pemerintah dan legislatif di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.
Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tertanggal 30 Juli 2025 menjadi dasar pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Sementara itu, amnesti diberikan kepada Hasto bersama 1.116 terpidana lain berdasarkan Surat Presiden Nomor 42/Pres072725 pada tanggal yang sama.
Keputusan ini menimbulkan pertanyaan publik: apa sebenarnya perbedaan antara abolisi dan amnesti dalam hukum Indonesia?
Abolisi: Menghapus Tuntutan Pidana
Abolisi adalah hak prerogatif Presiden untuk menghentikan proses hukum sebelum vonis dijatuhkan, atau menghapus seluruh akibat hukum dari proses peradilan. Dasar hukumnya terdapat pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 serta UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Dengan pemberian abolisi, penuntutan pidana terhadap seseorang ditiadakan. Artinya, meski proses hukum sudah berjalan, negara memutuskan untuk menghentikannya secara penuh. Dalam konteks Tom Lembong, abolisi ini secara otomatis menggugurkan seluruh konsekuensi hukum dari kasus yang menjeratnya.
Namun, penting dicatat: Presiden hanya dapat memberi abolisi dengan pertimbangan dari DPR RI. Ini merupakan bentuk check and balance agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan eksekutif.
Amnesti: Menghapus Akibat Hukum Setelah Vonis
Amnesti berbeda dari abolisi karena diberikan setelah seseorang divonis bersalah, dan berfungsi menghapus seluruh akibat hukum dari putusan pidana tersebut. Ini mencakup hukuman penjara, denda, hingga catatan kriminal.
Sama seperti abolisi, pemberian amnesti juga harus melalui persetujuan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan UU Darurat 11/1954. Presiden tidak bisa mengambil keputusan sepihak.
Dalam kasus Hasto Kristiyanto, amnesti berarti semua konsekuensi hukum yang melekat padanya sebagai terpidana kini telah dihapuskan.
Hak Prerogatif Presiden dan Dimensi Politik
Empat hak istimewa Presiden di bidang hukum pidana adalah: amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi. Semuanya hanya bisa diberikan atas pertimbangan DPR, kecuali grasi dan rehabilitasi yang bisa langsung diputuskan setelah pertimbangan Mahkamah Agung.
Dalam praktiknya, pemberian abolisi dan amnesti kerap dipandang punya dimensi politik, seperti disebut sejumlah pakar. Apakah langkah ini murni pertimbangan hukum atau juga upaya rekonsiliasi politik? Waktu yang akan menjawab.
Namun yang pasti, langkah Presiden Prabowo membuka babak baru dalam penggunaan hak prerogatif secara konstitusional untuk menyelesaikan persoalan hukum yang sensitif di tengah dinamika politik nasional. (nsp)
Load more