Soal Kasus Korupsi Kebun Binatang Bandung, Tony Sumampau Pernah Ingatkan Romli Bratakoesoema untuk Taat Bayar Pajak
- Cepi Kurnia/tvOne
Bandung, tvOnenews.com - Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) manajemen baru, Tony Sumampau, yang hari ini memberikan kesaksian dalam kasus korupsi Kebun Binatang Bandung.
Dalam kesaksiannya Tony mengungkapkan pernah mengingatkan almarhum Romli Bratakoesoema selaku Ketua Pembina YMT ketika mengajak dirinya bergabung, untuk taat membayar pajak.
Tony mengatakan hal ini terjadi ketika dirinya diajak bergabung oleh almarhum Romli pada 2016 untuk mengurus Kebun Binatang Bandung, ketika Romli sedang sakit-sakitan dan butuh bantuan untuk mengelola fasilitas tersebut.
"Saya berdebat santai dengan pak Romli yang bilang dapat surat dari Dispenda Jabar sekitar tahun 1963, Kebun Binatang enggak perlu bayar pajak. Saya (ketika itu) sudah jelaskan zaman sudah berubah, pajak harus bayar, kan ada otonomi daerah ada juga PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang harmonisasi keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Di situ ada jelas kebun binatang itu harus membayar pajak 10 persen. Dan kita juga sewa (lahan) ke Pemkot," kata Tony dalam sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (31/7/2025).
Tony yang mengaku dirinya sangat dekat dengan Romli seperti saudara, diminta untuk masuk yayasan sebagai pengelola yang memiliki kewenangan penuh. Hingga akhirnya Tony pun bergabung pada 2017 sebagai Dewan Pembina.
"Namun almarhum masih khawatir saya tidak mau mengelola, beliau ngomong sewanya murah. Saat pengelolaan mulai oleh saya, tidak ada omongan dari Romli untuk pembayaran pajak ke Pemda," katanya.
Kasus di mana Tony menjadi saksi bersama pihak manajemen baru lainnya yang menjabat sejak 2017, yakni John Sumampouw, Dina Enggaringtyas, dan Keni Sultan ini, menetapkan Bisma yang merupakan Ketua YMT dan Sri Pembina YMT didakwa merugikan negara hingga Rp25 miliar karena tidak membayarkan kewajiban pajak dan uang sewa lahan pada Pemkot Bandung.
Meskipun manajemen baru YMT telah ditetapkan oleh Kejati Jabar sebagai pengelola aset sitaan seluas 139,943 meter persegi, dalam hal ini Kebun Binatang sejak Maret 2025, tapi sejak Juli 2025 manajemen baru ini kembali "terusir" dan Kebun Binatang Bandung dikelola YMT lama.
Tony berharap Pemkot Bandung memiliki sikap atas asetnya, karena dengan pengelolaan yang baik dan tertib administrasi seperti pembayaran pajak yang taat, Pemkot Bandung bisa dapat PAD dan membangun infrastruktur lebih baik lagi di fasilitas itu, terlebih jika melihat bulan April 2025 saja pendapatan Bandung Zoo senilai Rp5 miliar.
Load more