Pria di Tambora Jakbar Bawa Kabur dan Setubuhi Gadis Usia 17 Tahun Selama 4 Bulan, Pelaku Sudah Ditangkap
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pria berinisial SB (34) di Tambora, Jakarta Barat diringkus polisi, lantaran aksinya yang membawa kabur seorang anak perempuan masih di bawah umur (17).
Tak hanya membawa kabur korban, SB juga melakukan hal yang tak pantas dengan melakukan hubungan intim layaknya suami istri di berbagai lokasi, termasuk hotel dan kontrakan.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara mengatakan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan orang tua korban.
"Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam di daerah Karawang," kata Sudrajat Djumantara saat dikonfirmasi, Kamis (31/7)
Sudrajat menjelaskan, kronologi penangkapan SB (34) bermula ketika orang tua korban, SL melaporkan anaknya hilang pada 23 Juni 2025.
Setelah mencari ke sejumlah lokasi, termasuk Muara Angke dan Karawang, polisi akhirnya membekuk SB di sebuah kontrakan di Karawang.
Dalam pemeriksaan, SB dan korban mengaku telah berhubungan intim sejak April 2025 di berbagai tempat, termasuk hotel dan rumah keluarga pelaku.
"Dimana antara pelaku dengan korban sudah berkenalan kurang lebih sekitar 4 bulan dan korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku," ujar Sudrajat.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, SB dijerat dengan Pasal 332 Ayat (1) ke 1e dan atau 2e KUHPidana dan atau Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang melarikan perempuan yang belum dewasa (di bawah umur) dan atau melakukan hubungan suami istri dengan anak perempuan di bawah umur, dengan ancaman hukuman 3 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara. (rpi/dpi)
Â
Load more