Gerbang Tani Usulkan KEK Petani dan Nelayan sebagai Implementasi Pasal 33 UUD 1945
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pengurus Nasional (DKN) Gerbang Tani usulkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Petani dan Nelayan.
Hal itu diungkap Ketua Umum DKN Gerbang Tani, Idham Arsyad dalam talk show "Membumikan Pasal 33 UUD 1945 untuk Kemakmuran Rakyat" yang digelar Rabu (30/7/2025) dalam zoom live.
"Kami usulkan langkah konkrit sebagai inmplementasi Pasal 33, perlunya di bangun KEK Petani dan Nelayan," ujarnya.
Di hadapan pimpinan serikat petani, serikat nelayan dan penggiat UMKM, Idham menegaskan, sebagai wilayah KEK maka sejumlah fasilitas harus diberikan kepada petani sebagai stimulus meningkatkan produksi, misalnya membebaskan sejumlah perizinan yang selama ini membebani petani dan nelayan.
"Negara melakukan redistribusi lahan kepada petani gurem, lahan-lahan tersebut dikonsolidasi pengusahaannya dalam bentuk Badan Usaha Milik Petani/nelayan," katanya.
Menurut Idham, di dalam KEK, pemerintah mendorong sektor usaha sebagai oftaker yang bermain di sektor hilir.
"Pemerintah mendorong sektor usaha sebagai oftaker yang bermain di sektor hilir bukan di sektor hulu," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Kesatuan Nelayan Indonesia, Dani setiawan mengusulkan kerjasama koperasi nelayan dengan koperasi desa merah putih yang sedang digiatkan pemerintah.
Dani juga mendorong agar dibangun SPBU khusus melayani nelayan di basis-basis nelayan tradisional.
"Selama ini kelangkaan BBM menjadi kendala nelayan," kata dia.
Di tempat sama, Benni Setiawan dari Konsorsium Pembaruan Agraria menekankan wujud nyata dari pelaksanaan Pasal 33 adalah negara melaksanakan Reforma Agraria dan negara harus memberikan dukungan produksi pasca redistribusi.
"Dengan begitu petani terlindungi," kata dia.
Dalam forum diskusi para petani mengusulkan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang di jalankan pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan petani melalui terbangunnya ekosistem antara SPPG dan para petani yang menyiapkan bahan baku.(muu)
Load more