BPOM Tetapkan 16 Kosmetik Berbahaya, Produk Glafidsya Salah Satunya
- tvOne - edy cahyono
Jakarta, tvOnenews.com – Dunia kecantikan Indonesia kembali dihebohkan dengan temuan BPOM yang menyatakan produk Glafidsya milik dr. Reza Gladys ilegal dan tidak memiliki izin edar.
Temuan itu mencuat dalam sidang pemerasan antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, 24 Juli 2025. BPOM kemudian memperkuat pernyataan tersebut melalui Instagram pada Rabu (30/7).
Fakta mencuat setelah Nikita membawa bukti fisik produk yang ternyata tidak terdaftar di database BPOM.
“Tolong satu-satu yang bicara. Ini ada produk yang dibawa penasihat hukum, sudah dicek di BPOM resmi ternyata tidak ada,” tegas Hakim Ketua Khairul Soleh.
Investigasi mengungkap inkonsistensi nomor BPOM antara kemasan lama dan baru Glafidsya. Bahkan BPOM menemukan adanya jarum di dalam kemasan, yang jelas melanggar standar keamanan kosmetik.
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435, Reza Gladys terancam pidana maksimal 12 tahun atau denda Rp5 miliar karena mengedarkan produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Skandal ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi membahayakan masyarakat. Kosmetik ilegal berpotensi mengandung zat berbahaya seperti merkuri dan timbal.
Ironisnya, Reza diketahui membayar Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani untuk menutup kasus ini, menunjukkan kesadaran akan cacat produknya namun tetap diedarkan.
BPOM mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap produk skincare ilegal, termasuk Glafidsya Glowing Booster Cell. Dari September 2023 hingga Oktober 2024, BPOM mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang diaplikasikan dengan jarum atau microneedle.
“Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat,” kata Taruna dari BPOM.
BPOM mengimbau masyarakat selalu melakukan CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) serta melaporkan aktivitas mencurigakan ke HALOBPOM 1500533 atau kantor BPOM terdekat. (eco/gol)
Load more