GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Dalami Kasus Dugaan Penggelapan BBM Solar Industri Dua Perusahaan Swasta Senilai Rp1,88 Miliar

Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami kasus dugaan penggelapan BBM solar industri yang melibatkan nama dua perusahaan swasta.
Senin, 28 Juli 2025 - 10:53 WIB
Ilustrasi Solar Industri
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami kasus dugaan penggelapan BBM solar industri yang melibatkan nama dua perusahaan swasta.

PT Indra Angkola Energy, perusahaan distribusi BBM industri nasional, secara resmi melaporkan PT Putra Sejahtera Logistik (PT PSL) ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi 119.939,14 Liter BBM Solar Industri senilai Rp 1,88 miliar. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/7978/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 31 Desember 2024, yang turut menarik PT Dayak Membangun Pratama (PT DMP) selaku penerima BBM dalam dugaan tindak pidana penyertaan.

Polda Metro Jaya, yang menangani laporan ini telah beberapa kali melayangkan surat untuk klarifikasi kepada sejumlah nama kunci dalam perkara ini.

Namun menurutnya sampai kini yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan klarifikasi.

“Ketika seluruh pihak mangkir dari panggilan penyidik, ini bukan sekadar ketidakhadiran. Ini bentuk pengabaian hukum, dan bisa ditafsirkan sebagai upaya menghindar dari pertanggungjawaban pidana,” kata kuasa hukum pelapor, Edi Gustia Bahri, mengutip Viva pada Senin.

Menurutnya, ini bukan sekadar sengketa bisnis biasa. 

“Pemesanan atas nama satu perusahaan, pengiriman ke perusahaan lain, tidak dibayar, lalu semua pihak diam dan menghilang ini adalah pola klasik dari skema penipuan korporasi. Tidak ada itikad baik. Tidak ada pertanggungjawaban."

"Kami pastikan proses hukum ini akan kami kawal sampai pelaku duduk di kursi pidana,” ucapnya.

“Kalau BBM sudah diterima, dikonsumsi, tapi tagihan ditinggal begitu saja, maka itu bukan gagal bayar melainkan pencurian dengan topeng legalitas,” sambung Edi.

Perkara ini tengah di dalami penyidik Polda Metro Jaya dengan memberlakukan Pasal 372 KUHP (Penggelapan), Pasal 378 KUHP (Penipuan), dan Pasal 379a KUHP (Kebiasaan menguasai barang tanpa pembayaran). 

Ketiganya memuat ancaman pidana hingga 4 tahun penjara, dan dapat menjerat pelaku secara pribadi maupun sebagai pengurus badan hukum.

Ia juga menyatakan akan terus mengejar pertanggungjawaban hukum dari seluruh pihak yang terlibat, baik perorangan maupun perusahaan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Laporan tambahan, permintaan pengembangan penyidikan, dan upaya hukum lanjutan sedang disiapkan jika tidak ada respon atau itikad baik.

“Kami tidak hanya bicara soal uang di sini. Ini menyangkut keadilan, moralitas bisnis, dan integritas sektor energi nasional. Jangan anggap enteng proses ini,” tutup Edi

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT