Polisi Ungkap Pesan Ancaman DJ Panda ke Erika, Sebut Psikopat Hingga Akan Hancurkan Karier
- Kolase Tim tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi tengah menyelidiki pelayangan laporan oleh artis Erika Carlina terhadap Giovanni Surya alias DJ Panda terkait dugaan pengancaman.
Adapun laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar 01.13 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pelayangan laporan ini dilakukan usai korban mengetahui adanya pesan yang berisi ancaman dari terlapor soal akan menghancurkan karir korban.
“Pelapor selaku korban menerangkan mengetahui dari saksi atas nama B. Dimana Terlapor mengirimkan pesan melalui Whatsapp Grup menggunakan nomor 0821-XXXX-XXXX yang isinya mengancam akan menghancurkan karir korban,” kata Ade Ary, kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Selain itu Ade Ary menuturkan bahwa terlapor mengatakan korban psikopat hingga ingin membuat berita bohong soal anak yang dikandung korban.
“Terlapor juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya. Kemudian Terlapor Juga mengatakan bahwa Korban seorang psikopat,” terang Ade Ary.
Kemudian Ade Ary mengungkapkan bahwa di dalam grup Whatsapp tersebut terlapor juga mengirimkan data pribadi korban di Rumah Sakit P.I berikut foto USG milik korban.
“Atas kejadian tersebut korban merasa terancam dan dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelldikan dan penyidikan,” jelas Ade Ary.
Terkait peristiwa ini, pihak kepolisian telah menyita dua buah rekaman layar grup dan percakapan grup WhatsApp.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan dengan sangkaan pasal perbuatan yang tidak menyenangkan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. (Ars/ree)
Load more