Tak Mau Tutup-Tutupi Lagi, Psikolog Forensik Beberkan Teori Menjawab Misteri Kasus Kematian Diplomat Muda Arya Daru
- Kolase Tim tvOnenews
tvOnenews.com - Misteri kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), yang ditemukan tewas tak bernyawa di sebuah rumah kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Sontak saja peristiwa ini menyita perhatian publik karena banyaknya kejanggalan yang belum terpecahkan hingga kini.
Mendiang Arya Daru ditemukan dalam kondisi kepala terlilit lakban.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah ini benar-benar kasus bunuh diri, kecelakaan, atau justru ada unsur kesengajaan dari pihak lain?
Menjawab hal tersebut, psikologi forensik, Reza Indragiri memaparkan teori yang menarik mengenai misteri kejanggalan kematian Arya Daru Pangayunan (ADP).
"Pengalaman saya membantu teman-teman di kepolisian terbatas, tapi dari pengalaman terbatas itu saya membangun teori 'ecek-ecek'," ujarnya dilansir dari kanal Youtube Investigasi tvOne.
"Teorinya begini, ada suatu kasus masih dalam proses penanganan oleh Kepolisian, tapi di publik sudah terkunci sedemikian rupa bahwa ini pidana, ternyata hasil penyelidikan oleh pihak polisi mengatakan bukan pidana, jadi kontras," tuturnya.
- Kolase Tim tvOnenews
Menurut Reza Indragiri, dalam situasi kontras ini, peliknya bagi polisi adalah kalau polisi menyampaikan pengumuman bahwa ternyata seseorang meninggal dunia akibat bukan pidana.
"Itukan seperti melawan arus, risiko bagi polisi apa? ini polisi tidak transparan, polisi tidak scientific, polisi menutup-nutupi sesuatu, polisi melakukan Obstruction of Justice terhadap dirinya sendiri dan seterusnya," ujarnya.
"Oleh karena itu, menurut saya, pemikiran, ramalan saya, ketika Kapolda Metro Jaya bilang kamu cuma butuh waktu satu pekan, hitung-hitungan memang kasus ini tidak sulit untuk diungkap, tapi satu PR yang harus dipikirkan matang-matang adalah kapan gerangan kita harus mengumumkan hal ini ke publik, termasuk kepada keluarga," jelasnya.
"Tapi kalau ternyata tidak pidana, ada kompleksitas di situ bagi polisi untuk mengumumkannya, karena pengumuman itu kendati menyatakan bahwa proses pengungkapan sudah mencapai garis finis, tapi ada risiko kontraproduktif bagi polisi yang seolah melawan arus opini publik yang kadung menyimpulkan ini pidana," pungkasnya.
Load more