Cak Imin Usul Kepala Daerah Dipilih Pemerintah Pusat atau DPRD, DPR: Tidak Langgar Konstitusi
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan akan menampung usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin agar kepala daerah ditunjuk oleh pemerintah pusat atau dipilih DPRD.
“Diskusi itu bisa kita terima, karena konstruksi konstitusi terkait dengan pemilihan kepala daerah itu berbeda dengan konstruksi konstitusi terkait dengan pemilu,” kata Rifqi di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).
Mengacu pada Pasal 22E Ayat 1 dan 2 UUD 1945, Rifqi menyebut pemilihan umum dilakukan hanya untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD.
“Tidak ada klausula terkait dengan pemilihan umum untuk pemilihan kepala daerah,” kata dia.
Sementara, menurut Pasal 18 Ayat 4, pemilihan kepala daerah dipilih secara demokratis. Menurut Rifqi, istilah demokratis bisa dimaknai direct demokrasi atau indirect demokrasi.
Dari penjelasan tersebut, ia mengatakan usulan Cak Imin yang menghapus pemilihan kepala daerah secara langsung tidak melanggar konstitusi.
“Karena itu kalau ada usul, gagasan untuk kemudian pemilihan gubernur, bupati, wali kota dilakukan tidak secara langsung atau tidak melalui pemilu, itu sesuatu yang masih dalam koridor konstitusi,” jelas Rifqi.
Politisi Partai NasDem itu menuturkan Komisi II DPR terbuka untuk mengkaji usulan tersebut untuk dipertimbangkan saat membahas revisi undang-undang pemilu. Meskipun ia memahami bahwa setiap usulan mempunyai kekurangan dan kelebihan sendiri.
“Jadi karena konstitusi mengamanatkan seperti itu maka kemudian opsi-opsi itu menjadi sangat terbuka. Tentu setiap opsi ada kelebihan dan kekurangan. Semua sistem di dunia ini tidak ada yang sempurna,” ungkapnya.
“Semua opsi akan menjadi masukkan dalam daftar inventarisir masalah revisi undang-undang pemilu ke depan,” pungkas Rifqi. (saa/iwh)
Load more