Komisi II DPR Akan Kaji Usulan Moratorium Sementara Pembangunan IKN
- Antara
Pasalnya, Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta ke Ibu Kota Nusantara hingga saat ini belum ditetapkan oleh pemerintah, yang menjadi amanat pasal 4 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Partai NasDem juga berpandangan bahwa pemindahan IKN perlu dimulai dari Wapres dengan berkantor dan menempati gedung yang sudah terbangun di Kalimantan Timur tersebut.
"Memfungsikan IKN secara bertahap dengan menempatkan Wakil Presiden dan beberapa Kementerian/Lembaga prioritas menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di IKN dengan mengoptimalkan infrastruktur yang sudah terbangun," kata Saan di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta.(ant/ree)
Load more