ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan bahwa pemerintah harus mengedepankan prinsip kehati-hatian terkait adanya mantan Marinir TNI AL yang menjadi prajurit bayaran di Rusia, Satria Arta Kumbara, yang meminta kembali menjadi warga negara Indonesia.
Dave menegaskan bahwa kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah hal yang utama dalam proses pengembalian status kewarganegaraan karena yang bersangkutan berlatar belakang militer sehingga loyalitas menjadi aspek penting untuk diverifikasi.
"Kami mendukung koordinasi antara Kemenkum, Kemenlu, dan Mabes TNI untuk menetapkan langkah hukum dan administrasi yang sesuai," kata Dave di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Dia menilai bahwa isu tersebut perlu disikapi secara cermat dan berlandaskan prinsip hukum, nasionalisme, serta komitmen terhadap integritas kewarganegaraan Indonesia.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Dave menjelaskan bahwa status WNI seseorang dapat dicabut jika secara aktif bergabung dengan militer asing tanpa seizin pemerintah.
"Karena itu, perlu dipastikan secara administratif apakah yang bersangkutan sudah kehilangan atau melepaskan kewarganegaraannya sesuai aturan hukum," katanya.
Secara prinsip, dia mengatakan bahwa Komisi I tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang berpotensi mengganggu integritas negara.
Load more