Kejagung Ungkap Peran 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Sritex
- tvOnenews - adinda
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kredit di PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, pada Selasa (22/7/2025) dini hari. Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa tersangka AMS berperan sebagai penanggungjawab keuangan perusahaan termasuk untuk urusan kredit ke pihak perbankan.
“Menandatangani permohonan kredit pada Bank DKI Jakarta, memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif, menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI tidak sesuai dengan peruntukannya (modal kerja), melainkan menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk melunasi hutang MTN (medium term note),” jelas Nurcahyo, di Kejagung RI, Selasa (22/7/2025) dini hari.
Kemudian tersangka BFW berperan selaku pejabat pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK yaitu terkait dengan memorandum analisa kredit dalam proses kredit ini, selaku direksi Komite A2 yaitu yang mempunyai kewenangan memutus kredit dari limit Rp75 miliar sampai dengan Rp150 miliar.
“Tidak mempertimbangkan adanya kewajiban MTN pada BRI yang akan jatuh tempo, tidak meneliti pemberian kredit PT Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank. Memutus pemberian kredit PT. Sritex dengan fasilitas jaminan umum tanpa kebendaan walaupun PT Sritex tidak termasuk kategori debitur prima,” ungkap Nurcahyo.
Selanjutnya tersangka PS berperan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK, selaku direksi Komite A2 yaitu yang mempunyai kewenangan memutus kredit dari limit Rp75 miliar sampai dengan Rp150 miliar.
“Tidak meneliti pemberian kredit PT. Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank, memutus kredit PT. Sritex dengan fasilitas jaminan umum tanpa kebendaan walapun PT. Sritex tidak termasuk kategori debitur prima,” jelas Nurcahyo.
Selanjutnya YR merupakan Komite Kredit Komite Pemutus-1, memutuskan untuk memberikan penambahan plafon kredit kepada PT. Sritex sebesar Rp350 miliar rupiah walaupun ia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK menyampaikan bahwa PT Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp200 miliar dan pada saat itu MTN PT. Sritex akan jatuh tempo sehingga diusulkan pemberan kredit baru akan disetujui setelah PT. Sritex membayar MTN yang jatuh tempo.
“Tersangka BR selaku Komite Kredit Kantor Pusat IV (KK-KP IV) memiliki kewenangan untuk memutus nilai kredit modal Rp200 M, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai komite kredit sesuai dengan prinsip 5C,” tukasnya.
Dalam melakukan evaluasi permohonan kredit yang diajukan PT. Sritex tersangka BR tidak pernah melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit, Divisi Bisnis dan divisi Credit Risk maupun pimpinan Divisi Korporasi dan komersial, namun BA hanya percaya terkait pemaparan yang disampaikan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial, sedangkan untuk pemberlakuan jaminan dengan Clean Basis atau tanpa jaminan fisik yang semata-mata hanya didasarkan pada keyakinan yaitu PT Sritex telah go public selama tiga tahun dari laporan keuangan selalu baik, sedangkan tersangka mengetahui bahwa PT Stitex mengalami penurunan produksi dan penurunan ekspor serta peningkatan kewajiban karena memiliki kredit di beberapa Bank sesuai yang tertera dalam SLIK OJK.
“SP selaku selaku pejabat pemegang keenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK, tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT. Sritex, menyetujui pemberian kredit kepada PT. Sritex walaupun mereka mengetahui kewajiban PT. Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut beresiko,” terang Nurcahyo.
Kemudian tersangka menyetujui dan menandatangani usulan MAK yang diajukan oleh PT. Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016-2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data-data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut. Selanjutnya tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit.
“PJ selaku pejabat pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK, tidak membentuk KKP dan KK pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT. Sritex, menyetujui pemberian kredit kepada PT. Sritex walaupun mereka mengetahui kewajiban PT. Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut beresiko,” jelas Nurcahyo.
Selanjutnya menandatangani usulan MAK yang diajukan oleh PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016-2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data-data yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut dan tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit.
Sementara itu tersangka SD memiliki peran tidak memastikan terselenggaranya kegiatan operasional bank yang sesuai dengan manajemen risiko dan melaksanakan kegiatan pengelolaan manajemen risiko oleh seluruh unit kerja Bank Jateng
“Kajian risiko tidak ditindaklanjuti oleh analis melalui mekanisme trade checking dan dalam menyusun analisa kredit dibuat dengan data yang tidak diverifikasi dan diyakini kebenarannya terkait data buyer dan supplier data keuangan, sehingga analis belum melakukan perhitungan repayment capacity, menandatangani usulan MAK tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016-2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data-data yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut,” katanya.
Selain itu tersangka juga tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit, tidak menyusun analisa kredit/ penyediaan dana lainnya atas dasar data yang diterima dan diverifikasi serta diyakini kebenarannya dam menandatangani surat pemberitahuan persetujuan limit supply chain financing PT Sritex. (ars/aag)
Load more