Kejagung Ungkap Peran 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Sritex
- tvOnenews - adinda
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kredit di PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, pada Selasa (22/7/2025) dini hari. Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa tersangka AMS berperan sebagai penanggungjawab keuangan perusahaan termasuk untuk urusan kredit ke pihak perbankan.
“Menandatangani permohonan kredit pada Bank DKI Jakarta, memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif, menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI tidak sesuai dengan peruntukannya (modal kerja), melainkan menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk melunasi hutang MTN (medium term note),” jelas Nurcahyo, di Kejagung RI, Selasa (22/7/2025) dini hari.
Kemudian tersangka BFW berperan selaku pejabat pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK yaitu terkait dengan memorandum analisa kredit dalam proses kredit ini, selaku direksi Komite A2 yaitu yang mempunyai kewenangan memutus kredit dari limit Rp75 miliar sampai dengan Rp150 miliar.
“Tidak mempertimbangkan adanya kewajiban MTN pada BRI yang akan jatuh tempo, tidak meneliti pemberian kredit PT Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank. Memutus pemberian kredit PT. Sritex dengan fasilitas jaminan umum tanpa kebendaan walaupun PT Sritex tidak termasuk kategori debitur prima,” ungkap Nurcahyo.
Selanjutnya tersangka PS berperan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK, selaku direksi Komite A2 yaitu yang mempunyai kewenangan memutus kredit dari limit Rp75 miliar sampai dengan Rp150 miliar.
“Tidak meneliti pemberian kredit PT. Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank, memutus kredit PT. Sritex dengan fasilitas jaminan umum tanpa kebendaan walapun PT. Sritex tidak termasuk kategori debitur prima,” jelas Nurcahyo.
Selanjutnya YR merupakan Komite Kredit Komite Pemutus-1, memutuskan untuk memberikan penambahan plafon kredit kepada PT. Sritex sebesar Rp350 miliar rupiah walaupun ia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK menyampaikan bahwa PT Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp200 miliar dan pada saat itu MTN PT. Sritex akan jatuh tempo sehingga diusulkan pemberan kredit baru akan disetujui setelah PT. Sritex membayar MTN yang jatuh tempo.
Load more