ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta mengambil langkah proaktif dalam mengawal kasus tewasnya diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangyunan.
Permintaan itu disampaikan langsung oleh anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif di Jakarta pada Senin (21/7/2025).
Yanuar menilai atensi masyarakat terhadap kasus kematian diplomat muda Kemenlu ini sangat tinggi lantaran muncul sejumlah indikasi kejanggalan.
Selain itu perhatian publik juga tertuju pada latar belakang pekerjaan almarhum dan kasus-kasus sensitivf yang pernah ia tangani sebagai diplomat.
"Kita tentu menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan oleh pihak berwenang. Namun, dalam konteks perlindungan terhadap para saksi, LPSK harus bergerak lebih awal dan aktif," katanya.
Load more