Peradi Minta RUU KUHAP Dilanjutkan dan Disahkan Tahun Ini Oleh DPR RI
- IST
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPN Peradi Juniver Girsang meminta Komisi III DPR RI untuk melanjutkan dan mengesahkan RUU KUHAP pada tahun ini.
Hal itu disampaikan Juniver saat RDPU bersama Komisi III DPR RI membahas RUU KUHAP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
"Kami bersatu hadir dengan harapan agar RUU KUHAP ini tetap dilanjutkan pembahasannya, harapan kami bahwa RUU KUHAP ini bisa diundangkan atau disahkan tahun ini," katanya.
Juniver mengaku bahwa dirinya terkejut mendengar ucapan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menyebut bahwa RUU KUHAP bisa saja dibatalkan.
Menurutnya, jika dibatalakan akan menimbulkan kerugian karena RKUHAP ini merupakan penegakan hukum pidana dan juga tata cara prosedur pidana itu sendiri.
"Lantas kalau tidak hukum acaranya, kami berkesimpulan, materi-materi yang ada di KUHP menjadi hambar," ucapnya.
Ia juga mempertanyakan bilamana RKUHAP ini dibatalkan bagaimana mengatur terkait restorative justice (RJ). Sebab, hal itu harus di atur didalam Hukum Acara Pidana.
"Banyak lagi yang harus diatur dalam hukum acara pidana," tandasnya.
Sekedar informasi, Komisi III DPR RI hari ini menggelar RDPU dengan sejumlah organisasi advokat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Berdasarkan keterangan yang diterima, setidaknya ada 12 organisasi yang hadir di antaranya, Perhimpunan Advokat Indonesia, Asosiasi Advokat Indonesia, Ikatan Advokat Indonesia, Ikatan Penasihat Hukum Indonesia.
Lalu, Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia, Serikat Pengacara Indonesia, Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia, Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia.
Terakhir, Kongres Advokat Indonesia, Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia, Federasi Advokat Republik Indonesia, serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. (aha/muu)
Load more