ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPN Peradi Juniver Girsang meminta Komisi III DPR RI untuk melanjutkan dan mengesahkan RUU KUHAP pada tahun ini.
Hal itu disampaikan Juniver saat RDPU bersama Komisi III DPR RI membahas RUU KUHAP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
"Kami bersatu hadir dengan harapan agar RUU KUHAP ini tetap dilanjutkan pembahasannya, harapan kami bahwa RUU KUHAP ini bisa diundangkan atau disahkan tahun ini," katanya.
Juniver mengaku bahwa dirinya terkejut mendengar ucapan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menyebut bahwa RUU KUHAP bisa saja dibatalkan.
Menurutnya, jika dibatalakan akan menimbulkan kerugian karena RKUHAP ini merupakan penegakan hukum pidana dan juga tata cara prosedur pidana itu sendiri.
"Lantas kalau tidak hukum acaranya, kami berkesimpulan, materi-materi yang ada di KUHP menjadi hambar," ucapnya.
Ia juga mempertanyakan bilamana RKUHAP ini dibatalkan bagaimana mengatur terkait restorative justice (RJ). Sebab, hal itu harus di atur didalam Hukum Acara Pidana.
Load more