ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com – Gelombang protes terhadap kebijakan penggolongan pelanggan air bersih PAM Jaya terus berlanjut.
Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Kalibata City, Musdalifah Pangka, menilai kebijakan tarif air saat ini merugikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal di rumah susun sederhana milik (rusunami) subsidi.
“Jenis Pelanggan Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik) notabene mendapat subsidi pemerintah, penempatannya keliru. Rusunami diklasifikasikan sebagai Rumah Susun Menengah (Kode Tarif 5F3) membayar tarif Rp12.500 m³, bukan Rumah Susun Sederhana (Kode Tarif 5F2) yang tarifnya Rp7.500,” kata Musdalifah, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/7/2025).
Akibat kesalahan pengelompokan tarif tersebut, warga Rusunami Kalibata City yang sebagian besar MBR harus membayar tarif air PAM Jaya sama dengan masyarakat kelas menengah.
Musdalifah pun menagih janji kampanye Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno yang saat Pilgub berkomitmen mensejahterakan warga DKI Jakarta.
Senada, Ketua PPPSRS Royal Mediterania Garden Residences, Yohannes, menegaskan bahwa rusun dengan fungsi hunian seharusnya masuk ke Kelompok K II sesuai definisi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Perumda PAM Jaya, khususnya Pasal 12 ayat (1).
“Kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, menampung jenis pelanggan rumah tangga yang menggunakan Air Minum untuk memenuhi Standar Kebutuhan Pokok Air Minum sehari-hari dengan membayar Tarif Dasar,” jelas Yohannes.
Load more