News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Uang Nasabah Hilang Rp392 Juta, Bank OCBC NISP Digugat ke Pengadilan

PT Bank OCBC NISP Tbk, digugat oleh nasabahnya bernama Tirtohardjo Rukmono, asal Surabaya. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pasca dana sebesar Rp392 raib.
  • Reporter :
  • Editor :
Senin, 21 Juli 2025 - 10:38 WIB
Tirtohardjo Rukmono
Sumber :
  • tim tvOne

Surabaya, tvOnenews.com - PT Bank OCBC NISP Tbk, digugat oleh nasabahnya bernama Tirtohardjo Rukmono, asal Surabaya. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pasca dana sebesar Rp392 raib. Sidang atas gugatan ini digelar Kamis (17/7) lalu.

Namun, sidang dengan register Perkara ini Nomor 574/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL tidak bisa digelar lantaran Bank OCBC tak hadir. Ketidak hadiran Bank OCBC ini membuat kecewa nasabah Tirtohardjo Rukmono dan kuasa hukumnya, Mahendra Suhartono, S.H., M.H dari Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partner.

"Iya, saya kecewa dengan Bank OCBC, seakan-akan menganggap peristiwa ini sepele padahal nasabah sudah dirugikan dengan hilangnya dana nasabah lalu kemudian terkesan mempersulit jalannya persidangan. Klien kami sudah dirugikan dananya hilang, lalu sekarang berjuang menghabiskan waktu tenaga dan pikiran untuk memperjuangkan haknya, tapi Bank OCBC terkesan tidak ada keseriusan menanggapi masalah ini," kata Mahendra.

Mahendra menambahkan, gugatan ini bukan soal nominal, namun ini merupakan bentuk perjuangan untuk mendapatkan haknya agar peristiwa ini tak terulang kembali.

"Perlu ada sosok yang berani memperjuangkan haknya agar tidak terjadi peristiwa serupa dan agar bank lebih berhati-hati dalam menjaga sistem keamanannya, jangan sampai timbul dalam benak nasabah," tambahnya.

Menurutnya, Bank hanya menerima dana tidak dengan masalahnya.

"Saya yakin bahwa pasti ada nasabah-nasabah lain yang mengalami kejadian serupa yang lebih memilih untuk tidak memperjuangkannya," tambahnya.

Perkara ini bermula dari kliennya yang menyimpan dana ke bank OCBC. Namun setelah beberapa waktu, tiba-tiba dana sejumlah Rp392.000.000 hilang tanpa ada transaksi yang dilakukan oleh nasabah.

Kuasa Hukum Tirtohardjo juga sudah melakukan undangan maupun somasi namun tidak ada itikad baik dari Bank OCBC hingga berujung pada gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mahendra Suhartono berharap dengan adanya gugatan ini, bank lebih berhati-hati dalam menjaga dana nasabahnya dan tidak timbul peristiwa serupa di kemudian hari. (gol)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT