News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kabar Terbaru Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Tak Bisa Berdiam Diri Perjuangkan Keadilan 7 Terpidana Buntut PK Ditolak

Terkait kabar terbaru kasus Vina Cirebon dan Eky, kuasa hukum tujuh terpidana, Jutek Bongso belakangan ini kembali muncul berusaha bebaskan kliennya setelah permohonan PK ditolak MA.
Senin, 21 Juli 2025 - 09:01 WIB
Kolase terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum dan pendamping tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso masih memperjuangkan keadilan kliennya.

Langkah Jutek Bongso agar tujuh terpidana dalam kasus Vina Cirebon alias Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky bebas dari penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keinginan kuasa hukum tujuh terpidana tersebut langsung diungkap melalui unggahan YouTube pribadinya beberapa waktu lalu.

"Sudah sekian bulan tidak mendapatkan update tentang penanganan tujuh terpidana Vina dan Eky di Cirebon," ungkap Jutek Bongso dalam keterangannya dikutip tvOnenews.com dari kanal YouTube Jutek Bongso Pasopati Lawfirm, Senin (21/7/2025).

Jutek Bongso selaku ketua tim kuasa hukum menegaskan, ia tetap menunjukkan komitmennya mendampingi tujuh terpidana.

Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso.
Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso.
Sumber :
  • Istimewa

 

Menurutnya, tujuh terpidana tidak dapat keadilan setelah putusan permohonan Peninjauan kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

"Kami sampaikan bahwa, kami tidak diam. Sampai hari ini tadi sore saya masih membahas, masih mengupayakan bersama tim apa yang terbaik bisa kita lakukan," ujarnya.

Ia menyampaikan hal ini akibat banyak komentar dan spekulasi liar yang menyebutkan tim kuasa hukum telah dimanfaatkan pihak tertentu.

Akibatnya, tim kuasa hukum dianggap melempem. Jutek Bongso menegaskan, pihaknya tidak kendor demi keadilan tujuh terpidana.

Tujuh terpidana divonis penjara seumur hidup, di antaranya Supriyanto, Eka Sandi, Jaya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Kolase terpidana dan ilustrasi rekaman CCTV kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon
Kolase terpidana dan ilustrasi rekaman CCTV kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

 

"Karena belum membuahkan hasil, kami tidak mau ini menjadi konsumsi memberikan harapan-harapan terus setiap kali saya tampil," lanjutnya.

Perjuangan tim kuasa hukum sangat berat, upaya pembebasan tujuh terpidana membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

"Tapi, kami berupaya secepatnya. Percayalah, tim, saya terutama dengan teman-teman menangani ini adalah utang kami yang akan kami lunasi kepada tujuh terpidana," tegasnya.

Tim kuasa hukum saat ini tengah mengambil langkah mengajukan PK2 dan menggunakan cara hukum lainnya sesuai dengan Undang-Undang (UU).

"Kami yakini untuk cara dimungkinkan oleh Undang-Undang agar mereka segera menghirup udara bebas dari lembaga permasyarakatan," tuturnya.

Hingga pada saat ini, tim kuasa hukum masih belum menerima salinan putusan PK1 berdasarkan dari ketetapan MA pada Desember 2024 lalu.

Jutek Bongso mengatakan, pihaknya terus mengirim surat kepada Pengadilan Negeri (PN) Cirebon dan MA terkait seperti apa salinan putusan PK1.

Jutek menyayangkan, sudah tujuh bulan surat yang dikirim oleh timnya tidak mendapat respon.

"Begitu pun laporan polisi yang sedang ada di Mabes Polri, sampai hari ini kami juga belum mendapatkan SP2HP," tambahnya.

Sebagai kuasa hukum, Jutek bertanya-tanya sejauh mana tanggung jawab dilakukan oleh beberapa lembaga yang menangani kasus Vina Cirebon.

Ia pun mengajak masyarakat agar tidak lengah dan terus memantau kasus Vina Cirebon, khususnya perjuangan keadilan untuk ketujuh terpidana.

"Terima kasih dukungan yang sudah diberikan yang tidak saya sebut. Sekali lagi, mari sabar sejenak kita tunggu apa yang kita perbuat. Mudah-mudahan upaya ini segera memperoleh hasil," tandasnya.

Sebelumnya, MA resmi memutuskan penolakan permohonan PK tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon.

"Amar putusan, Toolak PK para terpidana," demikian bunyi putusan MA berdasarkan laporan dari laman resminya, Selasa, 17 Desember 2024.

Juru bicara (Jubir) MA, Yanto mengutarakan alasan penolakan permohonan PK tujuh terpidana, salah satunya tidak ada novum atau barang bukti baru.

Selain itu, keputusan Majelis Hakim memvonis tujuh terpidana juga tidak didasari dengan kekhilafan dan telah bersifat mutlak.

"Bukti baru yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 A KUHAP. Kemudian, tidak terdapat kekhilafan dalam mengadili para terpidana," ucap Yanto.

Proses pengadilan ini menyangkut pada kasus pembunuhan Vina dan Eky dilakukan geng motor di Cirebon, Jawa Barat pada 27 Agustus 2016.

Polresta Cirebon awalnya merilis penyebab misteri kasus kematian dua sejoli tersebut disebabkan kecelakaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun dari hasil penyelidikan Polresta Cirebon, 11 anggota geng motor menjadi tersangka dalam kasus yang viral pada 2016 dan 2024 lalu.

(hap)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Yamaha mulai melirik Izan Guevara sebagai kandidat kuat untuk naik ke kelas MotoGP pada musim 2027. 
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Marco Rigamonti berbicara soal fakta mengejutkan tentang Marc Marquez di MotoGP 2025.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie, melakukan pertemuan bilateral dengan Deputi Perdana Menteri Belarusia Viktor Karankevich, di Menara Kadin Indonesia, Selasa (16/12/2026).

Trending

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Kasus konten kreator Adimas Firdaus alias Resbob yang berisikan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda menjadi sorotan hangat di publik.
Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Manchester United dikabarkan tengah mempersiapkan perombakan besar-besaran dalam skuad guna mendukung rencana pembangunan kembali klub yang kini berada di bawah kendali grup INEOS.
PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

Paris Saint-Germain (PSG) berambisi kembali mengukir sejarah pada musim ini. Kali ini, klub raksasa Prancis tersebut membidik trofi Piala Interkontinental FIFA 2025 saat menghadapi Flamengo.
Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 18 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat finansial dan angka hoki. Simak ramalanmu!
Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal semifinal voli SEA Games 2025, di mana Rivan Nurmulki dan kawan-kawan bisa meraih kemenangan dan membawa Timnas Voli Indonesia lolos ke babak final.
Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Bahkan Tim Indonesia berpotensi menjawab target medali emas sebanyak 80 medali, di mana sudah 62 telah diraih. Tim Indonesia pun memiliki 72 medali perak dan 72 medali perunggu. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT