GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kabar Terbaru Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Tak Bisa Berdiam Diri Perjuangkan Keadilan 7 Terpidana Buntut PK Ditolak

Terkait kabar terbaru kasus Vina Cirebon dan Eky, kuasa hukum tujuh terpidana, Jutek Bongso belakangan ini kembali muncul berusaha bebaskan kliennya setelah permohonan PK ditolak MA.
Senin, 21 Juli 2025 - 09:01 WIB
Kolase terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum dan pendamping tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso masih memperjuangkan keadilan kliennya.

Langkah Jutek Bongso agar tujuh terpidana dalam kasus Vina Cirebon alias Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky bebas dari penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keinginan kuasa hukum tujuh terpidana tersebut langsung diungkap melalui unggahan YouTube pribadinya beberapa waktu lalu.

"Sudah sekian bulan tidak mendapatkan update tentang penanganan tujuh terpidana Vina dan Eky di Cirebon," ungkap Jutek Bongso dalam keterangannya dikutip tvOnenews.com dari kanal YouTube Jutek Bongso Pasopati Lawfirm, Senin (21/7/2025).

Jutek Bongso selaku ketua tim kuasa hukum menegaskan, ia tetap menunjukkan komitmennya mendampingi tujuh terpidana.

Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso.
Kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso.
Sumber :
  • Istimewa

 

Menurutnya, tujuh terpidana tidak dapat keadilan setelah putusan permohonan Peninjauan kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

"Kami sampaikan bahwa, kami tidak diam. Sampai hari ini tadi sore saya masih membahas, masih mengupayakan bersama tim apa yang terbaik bisa kita lakukan," ujarnya.

Ia menyampaikan hal ini akibat banyak komentar dan spekulasi liar yang menyebutkan tim kuasa hukum telah dimanfaatkan pihak tertentu.

Akibatnya, tim kuasa hukum dianggap melempem. Jutek Bongso menegaskan, pihaknya tidak kendor demi keadilan tujuh terpidana.

Tujuh terpidana divonis penjara seumur hidup, di antaranya Supriyanto, Eka Sandi, Jaya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Kolase terpidana dan ilustrasi rekaman CCTV kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon
Kolase terpidana dan ilustrasi rekaman CCTV kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

 

"Karena belum membuahkan hasil, kami tidak mau ini menjadi konsumsi memberikan harapan-harapan terus setiap kali saya tampil," lanjutnya.

Perjuangan tim kuasa hukum sangat berat, upaya pembebasan tujuh terpidana membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

"Tapi, kami berupaya secepatnya. Percayalah, tim, saya terutama dengan teman-teman menangani ini adalah utang kami yang akan kami lunasi kepada tujuh terpidana," tegasnya.

Tim kuasa hukum saat ini tengah mengambil langkah mengajukan PK2 dan menggunakan cara hukum lainnya sesuai dengan Undang-Undang (UU).

"Kami yakini untuk cara dimungkinkan oleh Undang-Undang agar mereka segera menghirup udara bebas dari lembaga permasyarakatan," tuturnya.

Hingga pada saat ini, tim kuasa hukum masih belum menerima salinan putusan PK1 berdasarkan dari ketetapan MA pada Desember 2024 lalu.

Jutek Bongso mengatakan, pihaknya terus mengirim surat kepada Pengadilan Negeri (PN) Cirebon dan MA terkait seperti apa salinan putusan PK1.

Jutek menyayangkan, sudah tujuh bulan surat yang dikirim oleh timnya tidak mendapat respon.

"Begitu pun laporan polisi yang sedang ada di Mabes Polri, sampai hari ini kami juga belum mendapatkan SP2HP," tambahnya.

Sebagai kuasa hukum, Jutek bertanya-tanya sejauh mana tanggung jawab dilakukan oleh beberapa lembaga yang menangani kasus Vina Cirebon.

Ia pun mengajak masyarakat agar tidak lengah dan terus memantau kasus Vina Cirebon, khususnya perjuangan keadilan untuk ketujuh terpidana.

"Terima kasih dukungan yang sudah diberikan yang tidak saya sebut. Sekali lagi, mari sabar sejenak kita tunggu apa yang kita perbuat. Mudah-mudahan upaya ini segera memperoleh hasil," tandasnya.

Sebelumnya, MA resmi memutuskan penolakan permohonan PK tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon.

"Amar putusan, Toolak PK para terpidana," demikian bunyi putusan MA berdasarkan laporan dari laman resminya, Selasa, 17 Desember 2024.

Juru bicara (Jubir) MA, Yanto mengutarakan alasan penolakan permohonan PK tujuh terpidana, salah satunya tidak ada novum atau barang bukti baru.

Selain itu, keputusan Majelis Hakim memvonis tujuh terpidana juga tidak didasari dengan kekhilafan dan telah bersifat mutlak.

"Bukti baru yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 A KUHAP. Kemudian, tidak terdapat kekhilafan dalam mengadili para terpidana," ucap Yanto.

Proses pengadilan ini menyangkut pada kasus pembunuhan Vina dan Eky dilakukan geng motor di Cirebon, Jawa Barat pada 27 Agustus 2016.

Polresta Cirebon awalnya merilis penyebab misteri kasus kematian dua sejoli tersebut disebabkan kecelakaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun dari hasil penyelidikan Polresta Cirebon, 11 anggota geng motor menjadi tersangka dalam kasus yang viral pada 2016 dan 2024 lalu.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tiba Lebih Awal, Ratchaburi FC Matangkan Persiapan Melawan Persib dengan Adaptasi Cuaca

Tiba Lebih Awal, Ratchaburi FC Matangkan Persiapan Melawan Persib dengan Adaptasi Cuaca

Ratchaburi FC sengaja datang H-3 pertandingan ke Bandung sebelum akhirnya melawan Persib di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026).
Konten Puasa Adam Alis Kembali, Kali Ini 4 Pemain Termahal Persib Turun Tangan Bangunkan Sahur

Konten Puasa Adam Alis Kembali, Kali Ini 4 Pemain Termahal Persib Turun Tangan Bangunkan Sahur

Adam Alis mengajak empat pemain termahal Persib, Andrew Jung, Layvin Kurzawa, Thom Haye dan Federico Barba untuk membuat konten sahur yang diunggah di TikTok Adam Alis pada Senin (16/2/2026). 
Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan zodiak besok, 18 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi soal cinta, karier, dan keuangan lengkap hari ini.
10 Ucapan Menarik Menyambut Ramadhan 2026, Siap Dikirimkan ke Teman-teman dan Keluarga

10 Ucapan Menarik Menyambut Ramadhan 2026, Siap Dikirimkan ke Teman-teman dan Keluarga

Sebelum memasuki bulan suci ramadhan 2026. Ada baiknya kita mengirim pesan manis untuk seluruh orang tersayang.
Habiburokhman Wanti-wanti Ada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Bisa Saja Eks Pejabat

Habiburokhman Wanti-wanti Ada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Bisa Saja Eks Pejabat

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mewanti-wanti perihal adanya “penumpang gelap” dalam isu percepatan reformasi Polri. Ia menilai ada pihak-pihak yang
Insanul Fahmi Kecewa Anaknya Sering Ditinggal Wardatina Mawa Kerja: Serahin aja Sama Aku

Insanul Fahmi Kecewa Anaknya Sering Ditinggal Wardatina Mawa Kerja: Serahin aja Sama Aku

Insanul Fahmi curhat kecewa karena anaknya sering ditinggal Wardatina Mawa bekerja hingga tengah malam. Ia berharap bisa membantu mengurus sang anak sementara.

Trending

Habiburokhman Wanti-wanti Ada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Bisa Saja Eks Pejabat

Habiburokhman Wanti-wanti Ada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Bisa Saja Eks Pejabat

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mewanti-wanti perihal adanya “penumpang gelap” dalam isu percepatan reformasi Polri. Ia menilai ada pihak-pihak yang
10 Ucapan Menarik Menyambut Ramadhan 2026, Siap Dikirimkan ke Teman-teman dan Keluarga

10 Ucapan Menarik Menyambut Ramadhan 2026, Siap Dikirimkan ke Teman-teman dan Keluarga

Sebelum memasuki bulan suci ramadhan 2026. Ada baiknya kita mengirim pesan manis untuk seluruh orang tersayang.
Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan zodiak besok, 18 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi soal cinta, karier, dan keuangan lengkap hari ini.
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 pekan ini yang akan diramaikan dengan sejumlah pertandingan di seri Sentul termasuk penentuan nasib Bandung bjb Tandamata dan Megawati Hangestri tak akan main.
Tak Perlu Dinaturalisasi Lagi, John Herdman Bisa Panggil Eks Juara Liga Belanda Ini ke Timnas Indonesia Buat FIFA Series dan Piala AFF

Tak Perlu Dinaturalisasi Lagi, John Herdman Bisa Panggil Eks Juara Liga Belanda Ini ke Timnas Indonesia Buat FIFA Series dan Piala AFF

Pelatih John Herdman memiliki opsi menarik untuk memperkuat lini serang Timnas Indonesia. Ia bisa memanggil kembali eks juara Liga Belanda yang sudah WNI ini.
Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top skor Proliga 2026 putri, di mana Megawati Hangestri (Jakarta Pertamina Enduro) terancam terdepak dari 10 besar seiring dominasi pemain asing yang tak terbendung.
Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia terus gencar memburu pemain keturunan demi meningkatkan daya saing level internasional. Namanya Jawa banget, Neraysho Kasanwirjo masuk radar?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT