Pengamat Sorot Tajam Sikap Inkonsisten Menkomdigi Soal OTT Asing
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Kamilov menjelaskan Kemkomdigi harusnya bersikap tegas dan memastikan bahwa setiap kegiatan usaha di bidang layanan internet terutama yang dilakukan OTT asing harus taat pada regulasi yang ada sesuai pedoman Pasal 15 ayat 1 PP 46/2021 tentang Postelsiar.
"Layanan WhatsApp Call dan sejenisnya itu yang disuguhkan OTT dan banyak dikritik masyarakat serta merugikan industri telekomunikasi tanah air justru dibiarkan, boro-boro berani ditutup, ditindak pun tidak. Jelas ini tidak adil dan mengangkangi amanat pasal 15 ayat 1 PP 46/21. Bagi operator lokal yang sudah berkontribusi banyak terhadap negara ini, jelas kondisi ini sangat diskriminatif dan tidak adil. Sekali lagi, Presiden Prabowo sebaiknya copot saja Menkomdigi yang jiwa nasionalismenya patut dipertanyakan," ungkapnya.
Kamilov juga mengaku khawatir dengan tidak adanya aturan yang tegas dan ketat terhadap kegiatan layanan OTT asing khususnya masyarakat bisa menjadi korban kejahatan nantinya.
"OTT itu jika tidak diatur akan menjadi alat kejahatan, di mana banyak penipuan melalui WhatsApp. Bahkan surat Menkopolhukam tertanggal 18/12/2023 yang ditujukan kepada OJK, substansinya kalau kita cermati kan soal kekhawatiran pemerintah terhadap celah atau potensi kejahatan seperti penipuan, peretasan yang bisa masuk ke layanan OTT. Jadi, sudah sepatutnya para OTT itu diatur secara ketat," ungkap Kamilov.
Kamilov menuturkan langkah yang paling realistis dilakukan Kemkomdigi selaku regulator yakni memikirkan dan membuat satu aturan yang berkeadilan.
"Sebaiknya regulator membuat regulasi kepada OTT asing ini sama dengan kewajibannnya dengan operator telco misalnya ada pelayanan publik di daerah 3T (bentuknya bisa berbeda dengan telco)," katanya.
Kamilov juga menjelaskan bahwa narasi soal kedaulatan digital sangat jauh berbeda pemaknaannya dengan konteks kedaulatan dari sisi pertahanan dan keamanan negara.
"Bicara kedaulatan bangsa dalam bentuk narasi militer dan nasionalitas bangsa dikaitkan teritorial batas negara, jauh berbeda dengan makna dan maksud kedaulatan digital yang sebenarnya," papar Kamilov.
Kamilov menyarankan agar bangkitnya kedaulatan digital itu dimulai dari heroisme sumber daya manusia di Kemkomdigi dan ASN secara total.
"Karena menyangkut sebagai pembuat kebijakan, mengatur, mengendalikan, mengawasi itu semua ditangan regulator, (kasus pinjol, judol, kebocoran data,dan lain-lain) berada semua digenggaman pada regulator," tandas Kamilov. (raa)
Load more