Fakta Baru Kasus "Open BO" Anak di Bawah Umur yang Dikendalikan Napi Lapas Cipinang
- Istimewa
“Perkara pengungkapan kasus perdagangan orang dengan korban anak di bawah umur dengan modus open BO. Dan ini uniknya dan mirisnya dilakukan oleh pelaku di dalam Lembaga Pemasarakatan Kelas 1 Cipinang,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak, saat konferensi pers, pada Sabtu (19/7).
Lebih lanjut Reonald mengatakan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat hasil kerja sama dan koordinasi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dengan Ditjenpas Kemenimipas dan Kalapas kelas I Cipinang.
“Polda Metro Jaya menghimbau para orang tua agar terus mengawasi dan terus memperhatikan setiap tingkah laku, setiap anak keluar dari rumah, pastikan anak kembali ke rumah sebelum jam 9 malam, pastikan dia betul-betul sudah ada di rumah pada saat malam hari. Kemudian melakukan parenting dalam setiap dia melakukan kegiatan di media sosial, lakukan pengawasan yang bisa untuk menjaga anak kita jangan sampai menjadi korban dari tindak pidana di dunia maya,” beber Reonald. (ars/dpi)
Load more