ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memeriksa 2.022 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wira Waspada yang digelar serentak selama dua hari, sejak 15 hingga 17 Juli 2025.
“Sebagian besar WNA yang diperiksa berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, mencapai 1.143 orang. Disusul Korea Selatan 156 orang, Jepang 81 orang, India 74 orang, dan Malaysia 71 orang,” ungkap Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman dalam keterangan resmi, Sabtu (19/7).
WNA dari Filipina tercatat sebanyak 60 orang, Amerika Serikat 46 orang, Thailand 39 orang, Belanda 29 orang, serta Yaman 28 orang. Mereka diketahui tinggal di Indonesia dengan berbagai jenis izin, mulai dari Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 1.581 orang, Izin Tinggal Kunjungan 326 orang, dan Izin Tinggal Tetap 42 orang. Selain itu, terdapat pula pencari suaka UNHCR (43 orang), imigran ilegal (12 orang), dan 16 orang tidak memiliki izin tinggal sama sekali.
Dari 294 pelanggaran yang ditemukan, penyalahgunaan izin tinggal menjadi pelanggaran terbanyak, yakni 148 kasus. Selain itu, terdapat 34 kasus di mana WNA tidak dapat menunjukkan dokumen saat diperiksa petugas.
Jenis pelanggaran lainnya mencakup:
Load more