Kronologi Tiga Pria Habisi Nyawa Wanita di Cisauk, Sebelum Dibunuh Korban Diperkosa Bergilir dengan Tangan Diborgol
- Istimewa
Selanjutnya korban RRP, IF, dan AP membawa korban ke samping teras rumah dan melakukan perbuatan yang tidak senonoh, yaitu memperkosa korban secara bergantian oleh RRP, IF, dan AP dalam kondisi korban terborgol.
“Setelah itu, leher korban dicekik oleh RRP dan kemudian tubuh korban jatuh ke lahan kosong berjarak 30 meter dari belakang rumah pelaku RRP, dengan posisi korban masih terborgol. Selanjutnya, pelaku IF menggunakan pisau menusuk dua kali dan satu kali memanjang kepada bagian leher korban, dan memukul dada korban menggunakan batu yang ada di sekitar lokasi sebanyak tiga kali,” kata Reonald.
Usai melancarkan aksinya, pelaku RRP, IF dan AP menutupi tubuh korban dengan tanaman yang ada di sekitar lokasi agar tubuh korban tidak diketahui masyarakat sekitar. Kemudian para pelaku meninggalkan lokasi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan pidana mati dan pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun
“Kemudian dilapis lagi dengan Pasal 339 diancam dengan pidana penjara seumur hidup dan selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” tukasnya.
Adapun dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau, satu batu, satu gagang obeng, pakaian korban, visum et repertum, motor milik korban, dan tiga handphone milik tersangka. (ars/muu)
Load more