Majelis Hakim Perintahkan JPU Kembalikan Barang Bukti iPad Hingga MacBook Milik Tom Lembong
Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengembalikan barang bukti elektronik berupa iPad hingga MacBook milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Jumat, 18 Juli 2025 - 21:30 WIB
Sumber :
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
“Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dicantumkan tersebut. Empat, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” jelas Dennie. (ars/dpi)
Load more