Detail Foto - Majelis Hakim Perintahkan JPU Kembalikan Barang Bukti iPad Hingga MacBook Milik Tom Lembong
Terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi proyek impor gula.
Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengembalikan barang bukti elektronik berupa iPad hingga MacBook milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
- galeri foto