Anies Baswedan Hingga Rocky Gerung Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong Hari ini
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah tokoh ternama di Indonesia turut hadir untuk menyaksikan sidang vonis tindak pidana korupsi proyek impor gula, terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Berdasarkan pantauan tvOnenews.com, salah satu tokoh yang terlihat hadir yakni mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Tampak dirinya datang sekitar pukul 14.00 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna biru.
Kemudian Anies duduk di kursi penonton sidang baris kedua. Selain itu juga turut hadir dalam sidang ini yaitu Mantan Wakil Ketua KPK RI, Thony Saut Situmorang yang mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna abu-abu.
Selanjutnya tokoh lainnya yang turut menyaksikan sidang vonis Tom Lembong yaitu Akademisi Rocky Gerung yang mengenakan kaos polo warna putih dan Refly Harun yang berbaju batik lengan panjang.
Keempatnya duduk di kursi yang sama dan tampak serius mendengarkan majelis hakim membacakan draft vonis Tom Lembong.
Untuk diketahui, Juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra mengatakan bahwa sidang terdakwa Tom Lembong yang digelar hari ini yakni agenda putusan.
“Perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong. Agenda putusan,” jelas Andi, kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebelumnya dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Jaksa menyatakan bahwa Tom terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus impor gula.
Selain pidana badan, jaksa juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta kepada Tom Lembong. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. (ars/raa)
Load more