Jakarta, tvOne
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memverifikasi dan menelaah perihal informasi dugaan korupsi yang disampaikan oleh Herwanto selaku kuasa hukum pegiat media sosial Adam Deni.
"Berikutnya akan diverifikasi serta ditelaah untuk mengetahui lebih detil mengenai apakah pengaduan yang dilayangkan tersebut termasuk tindak pidana korupsi dan menjadi wewenang KPK untuk menindaklanjuti," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan jika informasi yang disampaikan tersebut menjadi wewenang KPK maka akan ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
"KPK mengapresiasi berbagai pihak yang selalu gigih mendukung upaya pemberantasan korupsi," ucap Ali.
Sebelumnya, Herwanto menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/4). Ia mengaku mendapatkan surat kuasa dari Adam Deni untuk memberikan informasi dugaan korupsi tersebut.
"Kami mendapatkan surat kuasa dari klien kami Adam Deni yang sekarang jadi terdakwa. Kedatangan kami di sini bukan untuk laporan tetapi memberikan informasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi," kata Herwanto saat itu.
Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail informasi dugaan korupsi apa yang disampaikan tersebut.
Adam Deni merupakan terdakwa dalam perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat ini, Adam Deni dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
"Kami sebenarnya tidak mau 'head to head' kepada si lawan kami, tidak. Cuma mau tidak mau kami harus menyampaikan informasi dugaan tindak pidana korupsi ini karena apa karena terkait pembelaan klien kami," ujar Herwanto.
Ia mengatakan bahwa kliennya tersebut seharusnya yang menyampaikan informasi dugaan korupsi ke KPK. Namun, kata dia, Adam Deni keburu ditangkap oleh Bareskrim Polri.
"Kenapa klien kami pada saat sebelum dia ditangkap itu tidak melaporkan ke KPK karena keburu ditangkap duluan sehingga kemarin dia bilang perjuangan saya akan dilanjutkan oleh kuasa hukumnya," tuturnya.
"Mudah-mudahan informasi yang kami berikan ini benar-benar semata-mata hanya untuk pembelaan terhadap klien kami yang dia meyakini bahwa apa yang diketahui ini adalah dugaan tindak pidana korupsi," kata Herwanto menambahkan.
Sebelumnya, Adam Deni dilaporkan oleh seorang berinisial SYD atas dugaan pelanggaran UU ITE, laporan tersebut tercatat dengan nomor polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dit.Tipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022.
SYD merupakan kuasa hukum dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang membuat laporan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan sangkaan Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang ITE.(Ant/Jeg)
Load more