ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Perdata dan Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar buka suara soal pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh OJK.
Pemanggilan OJK ini merupakan buntut dari pernyataan Niyo yang mengaku tidak melakukan investasi sebesar Rp1,8M pada aplikasi Ajaib Sekuritas.
Sementara itu, Ajaib Sekuritas mengaku memiliki bukti kuat dengan data terpercaya bahwa nasabah melakukan transaksi tersebut lengkap dengan data verified device dan lokasi.
Menurut Fickar, langkah yang dipakukan oleh OJK sudah sesuai prosedur.
“Tidak ada yang salah. Dalam menyelesaikan sengketa seperti ini, OJK berperan sebagai mediator untuk mendamaikan para pihak. Jadi tidak perlu penasehat hukum. Jika pakai penasehat hukum itu di tempat perkara di pengadilan,” ujar Fickar dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).
Ia justru mengapresiasi langkah OJK memanggil kedua pihak yang bersengketa.
“OJK itu konteksnya mendamaikan. Kalau tidak mau damai ya artinya sengketa. Bisa dibawa ke arbitrase atau pengadilan. Di Arbitrase dan peradilan itu penasehat hukum boleh mewakili atau mendampingi,” ungkapnya.
Load more